Penyuluhan hukum kali ini mengangkat tema “Narkotika dan Kekerasan Seksual serta Dampaknya bagi Generasi Muda di Kabupaten Mandailing Natal”, sebagai bentuk kepedulian Kejaksaan terhadap meningkatnya ancaman sosial dan hukum yang menyasar anak serta remaja.
Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., didampingi Kepala Sub Seksi I Intelijen Yamofozu Telaumbanua, S.H., M.H., serta Kepala Sub Seksi II Intelijen Laora Happy Nia Silitonga, S.H. Dialog berlangsung interaktif dengan melibatkan pendengar melalui sesi tanya jawab.
Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda yang berada pada fase usia rentan, ditandai rasa ingin tahu tinggi dan kontrol emosi yang belum stabil.
Modus peredaran narkotika kerap dimulai dari lingkungan pergaulan sebaya, pemberian gratis pada tahap awal, hingga penyamaran dalam bentuk produk yang tidak mencurigakan. Selain merusak kesehatan fisik dan mental, penyalahgunaan narkotika juga berdampak pada masa depan serta berujung pada sanksi hukum berat.
Selain narkotika, penyuluhan juga menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan remaja. Kedekatan pelaku dengan korban, rasa takut, malu, serta minimnya pemahaman tentang mekanisme pelaporan menjadi faktor utama banyaknya kasus yang tidak segera terungkap.
Dalam kesempatan tersebut, Jupri Wandy Banjarnahor menegaskan bahwa generasi muda merupakan aset dan harapan masa depan bangsa, khususnya di Mandailing Natal.
“Penyalahgunaan narkotika dan kekerasan seksual bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral, sosial, dan kemanusiaan. Melalui program Jaksa Menyapa, kami ingin menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi, memberikan edukasi, serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum. Kami mengajak orang tua, guru, dan masyarakat untuk membangun komunikasi terbuka serta berani melapor demi menyelamatkan masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Program Jaksa Menyapa merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dalam menghadirkan penyuluhan hukum yang humanis, edukatif, dan responsif terhadap isu-isu aktual di tengah masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, turut disinggung penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang baru, khususnya terkait tindak pidana narkotika dan kekerasan seksual.
Ditegaskan bahwa pencegahan kedua kejahatan tersebut tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui edukasi hukum berkelanjutan, pengawasan keluarga, lingkungan yang sehat, serta keberanian untuk melapor.
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui pendekatan preventif dan represif yang berimbang, guna mewujudkan generasi muda Mandailing Natal yang sehat, cerdas, bermartabat, serta bebas dari narkotika dan kekerasan seksual. Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Humanis, Profesional, dan Berintegritas.
(TIM / HPL)





