Garisdata.com | Serdang Bedagai – Inspektorat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menemukan kerugian negara sebesar Rp434 juta dalam pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan. Atas temuan tersebut, Kepala Desa Kota Galuh, Bima Suryajaya, resmi dijatuhi Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Kepala Inspektorat Sergai, Johan Sinaga, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap APBDes tahun anggaran 2024 menemukan adanya ketidaksesuaian penggunaan dana.
“Kami memeriksa kegiatan APBDes 2024 di Desa Kota Galuh dan menemukan TGR sekitar Rp434 juta,” ujar Johan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/4/2026).
Johan menjelaskan, kerugian tersebut bersumber dari kegiatan pembangunan desa dan belanja modal yang telah dianggarkan namun tidak direalisasikan (fiktif).
“Kerugian negara ditemukan pada belanja modal yang seharusnya berupa pekerjaan fisik. Pemeriksaan dilakukan pada 6 Maret 2026, sehingga ada waktu 60 hari untuk pengembalian dana tersebut. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini juga sudah kami koordinasikan dengan Polres Sergai. Total kerugian mencapai Rp434.308.612,” pungkasnya. (SN)






