MANDAILING NATAL – Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memanggil Kepala Desa (Kades) untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis (2/4/2026). Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas dugaan perusakan aset daerah berupa jalan lingkungan yang dibangun menggunakan APBD tahun 2022.
Kades hadir memenuhi panggilan dengan didampingi enam orang, yang terdiri dari perangkat desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Pemeriksaan berlangsung secara tertutup dan dipimpin oleh Ketua Tim Inspektorat, Deni Setiawan.
Dugaan perusakan tersebut dilaporkan terjadi demi memuluskan program pembukaan jalan desa yang bersumber dari dana APBDes tahun 2024 dan 2025. Selain dugaan perusakan aset, muncul laporan masyarakat yang mengaku dipaksa menyerahkan material pasir dan batu untuk membangun kembali jalan yang rusak tersebut. Kasus ini juga telah resmi dilaporkan oleh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Madina ke pihak Inspektorat.
Kepala Inspektorat Madina, Munawar, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan atas instruksi langsung Bupati Madina yang merespons cepat keluhan masyarakat dan pemberitaan media.
“Saat ini masih tahap pengambilan keterangan dari kepala desa dan saksi-saksi. Selanjutnya, kami akan melakukan penelusuran informasi awal dan penguatan bukti-bukti pendukung sebagai tindak lanjut atas dugaan tersebut,” ujar Munawar kepada awak media.
Munawar menegaskan bahwa Bupati sangat memperhatikan aspirasi masyarakat, namun proses hukum tetap harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Bapak Bupati merespons langsung apa yang diharapkan masyarakat. Namun, semua harus melalui mekanisme, dan tahapan inilah yang sedang kami jalankan,” pungkasnya.(Seri)





