Garisdata.com, MEDAN – Sengketa kepemilikan unit di Apartemen Podomoro City Deli Medan memasuki babak baru. Setelah upaya mediasi gagal mencapai kesepakatan, persidangan kini berlanjut ke tahap pembacaan tuntutan dari pihak penggugat.
Sebanyak 13 pembeli yang telah melunasi unit mereka sejak bertahun-tahun lalu melayangkan tuntutan kepada pihak pengembang. Poin utama tuntutan tersebut meliputi pengembalian dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah dititipkan beserta bunganya, serta ganti rugi imateriel dengan total mencapai Rp130 miliar.
Kasus ini mencuat lantaran para pembeli mengaku belum menerima Akta Jual Beli (AJB) maupun sertifikat kepemilikan, meskipun seluruh kewajiban pembayaran telah dituntaskan sejak lama. Di sisi lain, pihak pengembang dilaporkan hanya menawarkan penyelesaian berupa pengurusan AJB yang baru akan dilaksanakan pada September 2026.
Persoalan ini dinilai bukan lagi sekadar keterlambatan administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum atas hak milik properti. Para pembeli merasa dirugikan karena telah menanti kejelasan hak mereka selama lebih dari satu dekade. (SN)






