Garisdata.com | Mandailing Natal –  Satuan Reserse Kriminal Polsek Natal berhasil membongkar sarang peredaran narkotika di Desa Buburan, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Rabu sore (14/01/2026). Dalam operasi senyap tersebut, dua pria berhasil diringkus setelah sempat mencoba melarikan diri ke area perkebunan.

Aksi penangkapan bermula dari informasi intelijen mengenai maraknya transaksi sabu di wilayah hukum Polsek Natal. Di bawah komando Kapolsek Natal, AKP M. Pakpahan, S.H., petugas melakukan penggerebekan di sebuah pondok milik saudara dari tersangka H alias EN (40).

Melihat kedatangan petugas, tiga pria di lokasi sempat kocar-kacir melarikan diri. Polisi berhasil mengamankan H alias EN dan rekannya, J A A (38), warga asal Deli Serdang. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial H (40) masih dalam pengejaran intensif (DPO).

Petugas melakukan penggeledahan menyeluruh di dua lokasi, yakni pondok kebun dan rumah tersangka H alias EN dengan didampingi perangkat desa setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita:
  • Alat Hisap & Timbangan: 4 buah bong sabu, timbangan digital merk Camry, dan sejumlah plastik klip transparan.
  • Uang Tunai: Total Rp 1.500.000,- yang diduga hasil transaksi haram.
  • Gadget: 2 unit ponsel (Infinix & Redmi) yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

Setelah diamankan ke Mapolsek Natal, kedua tersangka menjalani tes urine yang melibatkan tim medis RS Husni Thamrin Natal. Hasilnya mengejutkan; tersangka H alias EN dinyatakan positif mengonsumsi tiga jenis zat sekaligus (Ganja, Sabu/Methapetamin, dan Amphetamin). Sedangkan tersangka inisial J A A positif mengonsumsi Sabu dan Amphetamin.

Kapolsek Natal menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi NKRI dari bahaya narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Saat ini personil sedang melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan pemasok di atasnya,” tegas pihak kepolisian dalam laporannya.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. ***

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini