... ...
Minggu, Desember 7, 2025
IKLAN ADA DISINIspot_img
BerandaBeritaGerak Cepat Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai Amankan Tersangka Bandar Judi Online
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

spot_img

Gerak Cepat Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai Amankan Tersangka Bandar Judi Online

K.Mentawai, Sumbar – garisdata.com

Seorang pemuda berinisial AH (32),‎terduga bandar judi online di kawasan jalan raya Tuapejat kilometer 2, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai, Polda Sumbar, pada Selasa (11/11/2025).

‎Dalam konferensi persnya Wakapolres Kepulauan Mentawai, Kompol Bustanul Alamsyah, S.Sos., M.H.,dan didampingi Kasat Reskrim Iptu Edward Novilin Haloho, S.H., M.H. Menyampaikan Rabu, (12/11/2025),

‎Berawalnya kasus ini adalah akibat laporan warga kepada sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama di Kepulauan Mentawai, yang mengadukan perihal keretakan rumah tangga akibat kecanduan judi online. Informasi tersebut kemudian diteruskan para tokoh kepada Sat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Edward Novilin Haloho segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian.

‎“Kami menerima informasi dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah bukti permulaan cukup, kami amankan satu tersangka beserta bukti terkait aktivitas jual beli chip untuk permainan daring,” ujar Iptu Edward Novilin Haloho, S.H, M.H, Rabu, (12/11/2025), siang saat konferensi pers di Makopolres Kepulauan Mentawai.

 

Beliau menambahkan, “Tersangka diduga melakukan transaksi jual beli chip permainan daring High Game Island (HGI). Ia menjual chip kepada pemain dengan harga Rp57.000 per unit, dan membeli kembali dengan harga Rp50.000 per unit, sehingga memperoleh keuntungan dari selisih harga. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp1.710.000. Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” Imbuhnya

 

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno A., S.E., M.M., M.Tr.Opsla, ‎mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan judi online dan melaporkan jika ada indikasi kejahatan serupa di daerahnya.

“Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung program Presisi (Prediktif, Responsif, dan Berorientasi pada Solusi) yang sedang kami jalankan, yaitu program Asatacita (Aksi Satuan Tugas Anti Korupsi dan Judi Online),” Ucap AKBP Rory Ratno A.

 

‎”Dengan program Asatacita, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya judi online dan korupsi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberantas kejahatan,” Pungkasnya

 

 

‎Untuk diketahui tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (2) undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat mencapai 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

‎Kini tersangka mendekam dalam sel tahanan Polres Kepulauan Mentawai, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/16/XI/HUK.6.6/2025 tanggal 12 November 2025. Dengan dasar hukum penangkapan laporan polisi nomor: LP/04/A/XI/2025/SPKT/POLRES KEP. MENTAWAI/POLDA SUMBAR, tanggal 11 November 2025.

‎(*)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Video Singkat

IKLAN

spot_imgspot_img
spot_imgspot_img
spot_imgspot_img

Most Popular

Recent Comments