Garisdata.com | Binjai – Aktivitas pertambangan Galian C yang diduga ilegal di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, Kecamatan Binjai Timur, dilaporkan masih berjalan mulus hingga Minggu (15/03/2026).

Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari otoritas terkait meski status lahan tersebut menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut merupakan bagian dari Surat Ketetapan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanggal 29 November 2002 yang menolak perpanjangan HGU No. 44 di wilayah Kota Binjai. Hingga saat ini, belum ada instansi resmi yang mengeluarkan izin pemanfaatan lahan eks HGU tersebut untuk aktivitas pertambangan.

Kondisi ini memicu kebingungan di tengah masyarakat, khususnya warga yang tinggal berdampingan dengan lokasi galian. Mereka mempertanyakan komitmen Pemerintah Kota Binjai dan Polres Binjai dalam menertibkan aktivitas yang diduga dikelola oleh seorang pengusaha material setempat.

Menurut keterangan warga sekitar, setiap harinya alat berat jenis ekskavator terlihat beroperasi mengisi puluhan truk jungkit (dump truck). Untuk memperlancar operasi di lapangan, pengelola diduga menugaskan seorang koordinator lapangan berinisial FO alias Fris untuk menghadapi pihak-pihak luar yang datang ke lokasi.

“Aktivitas di daerah yang dikenal sebagai Pantai Kodok ini tetap berjalan lancar tanpa kendala berarti,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Terkait hal tersebut, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Walikota Binjai, Drs. Amir Hamzah. Namun, menurut keterangan staf di kantornya, Walikota sedang tidak berada di tempat. Upaya serupa juga dilakukan kepada Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana.

Hingga berita ini diturunkan pada Senin (16/03/2026), pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui sambungan seluler belum mendapatkan respons atau jawaban resmi.(SN)

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini