Rabu, Maret 4, 2026
Form Iklan
BerandaBeritaGagalkan Peredaran 31,5 Kg Sabu, Polres Labuhanbatu Selamatkan 315 Ribu Jiwa
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Gagalkan Peredaran 31,5 Kg Sabu, Polres Labuhanbatu Selamatkan 315 Ribu Jiwa

Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., dan Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., petugas berhasil membongkar jaringan narkotika internasional dengan barang bukti fantastis senilai Rp39 miliar.

Garisdata.com | Rantauprapat, Sumatera Utara – Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmen nyata dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., dan Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., petugas berhasil membongkar jaringan narkotika internasional dengan barang bukti fantastis senilai Rp39 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Labuhanbatu pada Selasa (3/3/2026), diungkapkan bahwa petugas menyita sedikitnya 31,5 kilogram sabu dan 30.000 butir pil ekstasi. Keberhasilan ini diklaim telah menyelamatkan sekitar 315.000 jiwa generasi muda dari bahaya laten narkoba.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi akurat masyarakat. Tim Satres Narkoba kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengadang kendaraan pelaku di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yakni seorang pria berinisial B.S. (25) asal Garut, Jawa Barat, dan seorang wanita berinisial A.O. (24) asal Sleman, DIY.

“Kedua pelaku mengaku diperintah oleh pria berinisial D di Jambi untuk menjemput barang haram tersebut dari Tanjung Balai dengan imbalan enam juta rupiah,” ujar AKBP Wahyu Endrajaya.

Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari dedikasi personel Satres Narkoba yang dipimpin AKP Hardiyanto. Sinergi antara aparat dan laporan aktif masyarakat terbukti ampuh memutus mata rantai peredaran lintas provinsi.

“Ini adalah panggilan hati kami untuk menyelamatkan generasi bangsa. Kami tidak akan berkompromi dan akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku narkotika,” tegasnya di hadapan awak media.

Langkah masif ini menjadi sinyal kuat bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa Polres Labuhanbatu akan terus konsisten menjaga keamanan wilayah dan masa depan generasi muda dari ancaman narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka (B.S. dan A.O.) dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132. Mengingat beratnya barang bukti yang mencapai lebih dari 1 kilogram (total 31,5 kg sabu), para pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!