MAJALENGKA, GarisData.com – Forum pers Independensi Indonesia (FPII) Korwil Majalengka mengangkat isu penting terkait loyalitas serta pemahaman hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Kepala Divisi Hukum FPII Korwil Majalengka, Wawan Gunawan, menyampaikan bahwa masih terdapat oknum ASN yang belum memahami dan tidak sadar akan pentingnya mematuhi hukum. Hal ini terbukti dari kasus pungutan liar (pungli) yang terjadi di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dawuan, di mana pelaku merasa tidak melakukan kesalahan ketika dihadapkan pada bukti-bukti terkait tindakan tersebut. Pelaku menganggap pungli sebagai hal yang sah dengan alasan gaji ASN yang dirasa kecil, bahkan menyatakan bahwa tanah yang menjadi objek pungli merupakan hak pribadi dan keluarga.
Selain masalah pemahaman hukum, FPII juga menyoroti mekanisme perekrutan ASN yang menjadi tanggung jawab Dinas Kependudukan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka. “Sebelumnya, FPII telah mengajukan surat permohonan audensi kepada BKPSDM, namun tidak dapat terealisasi dengan berbagai alasan yang disampaikan,” jelas Wawan.
Menanggapi berbagai permasalahan yang ditemukan, FPII berencana mengajukan permohonan audensi kedua kepada BKPSDM Kabupaten Majalengka. Permohonan ini akan fokus pada peningkatan mutu serta loyalitas calon dan aktif ASN di lingkungan pemkab. Selain itu, FPII juga menemukan kasus penyalahgunaan ijazah orang lain yang dicatut oleh sejumlah oknum ASN, di mana kasus tersebut tidak pernah ditindaklanjuti bahkan hingga pelaku memasuki masa pensiun, meskipun banyak pihak yang mengetahui kondisi tersebut.
FPII berharap melalui audensi yang akan datang, dapat terjalin komunikasi efektif dengan BKPSDM untuk bersama-sama menyusun langkah-langkah konkret dalam meningkatkan kualitas dan integritas ASN di Majalengka.***






