Dugaan Rekayasa Surat Jual Beli Tanah, Oknum Kepala Tiyuh Indraloka II Terancam Masalah Hukum

0
28

TULANG BAWANG BARAT,Garis data.com  – Dugaan praktik rekayasa administrasi kembali menerpa aparatur desa di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Oknum Kepala Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, berinisial NP, diduga kuat memalsukan dokumen surat jual beli balik nama tanah dengan cara memundurkan tanggal penandatanganan (backdate).

Informasi ini mencuat setelah adanya kejanggalan pada surat balik nama yang tiba-tiba muncul di tengah konflik rumah tangga salah satu warga. Dokumen tersebut mencantumkan tahun 2018, namun diduga kuat baru dibuat pada tahun 2025 atas perintah oknum NP.

Ketua LBH Bintang Sembilan Nusantara Tulang Bawang Barat, Junaedi, yang menerima kuasa pendampingan hukum dari pihak suami pemilik tanah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi mendalam.

“Kami menemukan bukti kuat bahwa surat tersebut diperintahkan oleh NP untuk dibuat mundur ke tahun 2018. Padahal, saat itu belum ada proses balik nama. Anehnya, dalam surat tersebut hanya tercantum nama istri, sementara pihak suami tidak dilibatkan,” ujar Junaedi saat ditemui pada Kamis (27/2/2026).

Selain NP, nama Rohmat yang kini menjabat sebagai Pj Kepala Tiyuh Sido Agung juga ikut terseret. Rohmat, selaku penjual tanah pada masa itu, dinilai memberikan keterangan yang berubah-ubah saat dikonfirmasi. Junaedi memperingatkan bahwa jika perkara ini berlanjut ke ranah pidana, pihak-pihak yang terlibat dalam rekayasa dokumen dapat dijerat pasal penyampaian keterangan palsu dan pemalsuan dokumen otentik.

“Hukum harus tegak lurus. Tidak ada aparatur yang kebal hukum. Kami dari LBH hadir untuk memastikan masyarakat kecil mendapatkan keadilan,” tegas pria yang dikenal dengan ciri khas rambut kuncir tersebut.

Saat ini, pihak kuasa hukum masih mengupayakan jalur mediasi di tingkat Tiyuh agar permasalahan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, jika proses musyawarah menemui jalan buntu, pihak korban dipastikan akan membawa kasus dugaan rekayasa surat jual beli ini ke jalur hukum formal.

Hingga berita ini diturunkan, tim wartawan masih berupaya mendapatkan pernyataan resmi dari Kepala Tiyuh Indraloka II, NP, guna keberimbangan informasi***

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini