Garisdata.com | Mandailing Natal – Penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali menjadi sorotan. Praktik pengumpulan dan pengolahan emas yang diduga hasil tambang ilegal di Dusun Batang Lobung, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, disinyalir masih bebas beroperasi tanpa sentuhan hukum, Sabtu (7/2/2026).

Aktivitas yang berlangsung di tengah pemukiman warga ini diduga kuat melibatkan jaringan pemodal dan penadah. Berdasarkan keterangan MH Siregar, seorang pengepul berinisial PS diduga rutin menampung hasil emas ilegal. PS diketahui memiliki hubungan kekerabatan dengan HL (BNS), yang disebut-sebut sebagai pemilik alat berat (excavator) di lokasi tambang.

“Aktivitas pengepulan ini nyata dan sudah berulang kali terpantau di lapangan. Namun, hingga kini belum ada tindakan penertiban yang konkret. Kami mempertanyakan mengapa praktik ini seolah dibiarkan,” ujar MH Siregar kepada awak media.

Muncul dugaan adanya keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memberikan “payung keamanan” bagi para pelaku. MH Siregar mengindikasikan adanya aliran dana atau upeti yang menyebabkan pengawasan di wilayah tersebut menjadi tumpul.

Dampak dari pembiaran ini dinilai sangat merugikan, mulai dari hilangnya potensi pendapatan negara melalui sektor pajak hingga kerusakan ekosistem sungai akibat pencemaran limbah berbahaya.

Menanggapi situasi tersebut, masyarakat mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dan Kepolisian Resort (Polres) Madina untuk segera melakukan langkah penindakan hukum secara transparan dan menyeluruh.

Penertiban diharapkan tidak sekadar formalitas, melainkan menyasar hingga ke aktor intelektual dan pemodal di balik rantai bisnis emas ilegal tersebut.***

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini