Garisdata.com | Deli Serdang – Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Farhan Syarif Hidayah memasuki babak baru. Tiga guru honorer berinisial HA, BA, dan RT resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Labuhan Deli.

Ketiganya, yang bertugas sebagai bendahara dan operator dana BOS di bawah naungan sebuah yayasan, diduga terlibat dalam penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Berdasarkan hasil audit sementara, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp260 juta.

Namun, penetapan tersangka ini menuai kritik tajam dari penasihat hukum para guru, Bambang Santoso, S.H., M.H. Ia menilai kliennya tidak tepat dijadikan tersangka dan terkesan menjadi korban salah sasaran.

“Secara hukum tidak masuk akal jika klien kami ditetapkan sebagai tersangka. Pencairan dana BOS dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara, sementara operator hanya menyusun laporan. Mereka tidak pernah menikmati dana yang diduga diselewengkan tersebut,” tegas Bambang dalam keterangannya.

Bambang menduga ada peran pihak lain yang lebih besar dalam pengelolaan dana tersebut, yakni oknum pihak yayasan berinisial M. Ia menyebut kliennya hanya menjalankan tugas dengan itikad baik tanpa ada niat melakukan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, penyidik seharusnya menelusuri akar persoalan dari hulu pengelolaan dana, bukan hanya menitikberatkan pada prosedur formal LPJ yang diduga fiktif.

“Kami meminta proses penyidikan dilakukan lebih menyeluruh terhadap pihak yang benar-benar bertanggung jawab, termasuk pihak yayasan. Kami juga berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meninjau ulang kasus ini demi keadilan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, ketiga guru honorer tersebut masih mendekam di Rutan Labuhan Deli guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (SN)

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini