Garisdata.com | Langkat, SUMUT – Praktik perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di wilayah hukum Polres Langkat, Sumatera Utara, kembali menjadi buah bibir. Seorang oknum Ketua Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ternama di Kecamatan Wampu berinisial TG, diduga kuat mengendalikan jaringan bisnis judi di beberapa titik tanpa tersentuh hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Garisdata.com, Rabu (18/03/2026), bisnis terlarang ini diduga telah beroperasi cukup lama. Lokasi operasionalnya mencakup wilayah Kecamatan Wampu, Padang Tualang, Sicanggang, hingga Sawit Seberang.
Seorang sumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya atas pembiaran tersebut. Ia menduga adanya oknum yang menjadi “beking” di balik mulusnya bisnis TG.
“Bisnis togelnya sudah lama lah bang, lokasinya ada beberapa titik. Ketua itu diduga nyetor ke oknum, makanya aman-aman saja, tidak pernah digerebek,” ungkap sumber tersebut kepada awak media.
Jawaban Normatif Kapolres Langkat Kondisi ini memicu pertanyaan publik terhadap komitmen Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, dalam memberantas perjudian sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam sebuah klarifikasi melalui pesan singkat yang diterima redaksi, AKBP David Triyo Prasojo memberikan jawaban yang terkesan normatif dan berulang. Ia menekankan bahwa pihaknya masih melakukan proses penyelidikan yang kompleks.
“Saya sudah tekankan kepada para penyelidik dan penyidik agar dalam menangani setiap laporan masyarakat selalu mengedepankan prinsip profesional, prosedural, proporsional, legalitas, transparan, dan akuntabel,” tulis AKBP David dalam pesannya.
Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar. “Mari berikan ruang dan waktu bagi penyelidik dan penyidik untuk bekerja. Penyelidikan dan penyidikan adalah serangkaian kegiatan yang kompleks serta memerlukan proses yang tidak sederhana,” tambahnya.
Lambannya penindakan terhadap bandar judi yang sudah beroperasi bertahun-tahun ini dinilai tidak logis oleh sebagian kalangan. Padahal, secara regulasi, penyelenggara judi dapat dijerat Pasal 426 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.
Menanggapi situasi ini, publik mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, untuk turun tangan mengevaluasi kinerja jajaran Polres Langkat. Masyarakat berharap adanya tindakan tegas terhadap bandar, pemain, maupun oknum yang membekingi praktik perjudian konvensional maupun online di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah konkret atau penggerebekan yang dilakukan di lokasi-lokasi yang diduga menjadi titik operasi judi milik TG. (SN)




