Garisdata.com | Medan – Pelarian dua penjambret gelang emas di Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area, berakhir di tangan polisi. Kedua pelaku, Usuf (35) dan Heru Rahmat (34), warga Kelurahan Binjai, Medan Denai, ditangkap setelah terjatuh karena menabrak becak saat mencoba melarikan diri, Senin (16/3/2026).

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, mengonfirmasi penangkapan kedua pria yang ternyata merupakan residivis kasus serupa tersebut.

“Keduanya diamankan warga dan personel pos pengamanan setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran,” ujar Yaqin. Peristiwa bermula saat korban, Tutu Damai Hendriani Hutabarat, melintas di kawasan Jalan Bromo.

Kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor lantas memepet korban dan merampas gelang emas miliknya. Tak tinggal diam, korban melakukan pengejaran hingga ke persimpangan lampu lalu lintas Jalan Halat.

Di lokasi tersebut, sepeda motor pelaku menabrak sebuah becak hingga keduanya tersungkur. Warga yang berada di lokasi langsung mengamankan pelaku untuk menghindari amuk massa sebelum diserahkan ke Polsek Medan Area.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kedua tersangka sudah berulang kali melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Kota Medan.

“Kami masih melakukan pendalaman. Berdasarkan pengakuan sementara, mereka sudah beberapa kali beraksi dengan modus yang sama,” tambah Yaqin.

Atas perbuatannya, Usuf dan Heru dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap kejahatan jalanan dan segera melapor melalui layanan call center 110 jika melihat atau menjadi korban kriminalitas.(SN)

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini