Garisdata.com | Mandailing Natal– Komisi III DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah legalitas operasional PT. Azkyal Network Madina.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah legalitas operasional PT. Azkyal Network Madina.

Meski pihak perusahaan mengklaim seluruh perizinan telah clear, sejumlah pihak menilai adanya ketimpangan tajam antara dokumen formal dengan praktik distribusi internet di lapangan.

Dalam rapat tersebut, Direktur Utama PT. Azkyal Network Madina, Rahmat Hidayat, memaparkan secara rinci dokumen legalitas perusahaan. Ia menegaskan bahwa usaha penyediaan jasa internet (ISP) yang dijalankannya telah memenuhi standar regulasi dan memiliki izin klaim usaha yang sah secara hukum.

“Kami datang memenuhi undangan Komisi III untuk membuktikan bahwa kami beroperasi di bawah payung hukum yang jelas,” tegas Rahmat di hadapan anggota dewan.

Kritik Pedas: “Legalitas di Atas Kertas, Ilegal di Lapangan” Namun, paparan tersebut mendapat sanggahan keras dari Tokoh Pemuda Mandailing Natal, Awaluddin, SH. Ia menilai klaim legalitas tersebut hanyalah formalitas administratif yang tidak mencerminkan realitas operasional di lapangan.

“Secara administratif mungkin mereka punya dokumen, tapi di lapangan kami menduga kuat ada praktik ilegal. Legalitas di atas kertas tidak otomatis menjadikan operasionalnya bersih,” ujar Awaluddin.

Awaluddin menyoroti beberapa poin krusial yang gagal dijelaskan secara transparan oleh PT. Azkyal Network, di antaranya:

  • Transparansi Pelanggan & Pajak: Sebagai ISP, perusahaan wajib memiliki kontrak resmi dengan pelanggan. “Hingga kini tidak dipaparkan berapa jumlah klien pastinya, berapa pendapatan mereka, dan bagaimana setoran pajaknya ke daerah maupun negara,” tambahnya.
  • Sumber Bandwidth yang Mencurigakan: Sebuah ISP harus memiliki sumber upstream internet yang jelas dan berlisensi grosir.

Awaluddin mensinyalir perusahaan menggunakan layanan internet residensial untuk dijual kembali.

Secara regulasi, menggunakan layanan internet ritel (seperti Indihome atau Starlink personal) untuk dijual kembali kepada pelanggan lain tanpa kontrak wholesale resmi adalah tindakan melanggar hukum dan merugikan negara.

“Temuan di lapangan menunjukkan lokasi banyak server dengan sumber internet berbeda-beda. Kami menduga kuat mereka hanya mendistribusikan ulang (reseller) layanan pihak lain secara ilegal. Jika benar mereka menggunakan Indihome untuk dijual lagi, itu jelas melanggar aturan Kominfo,” tegas Awaluddin.

Saya berharap Bapak Dewan kita DPRD Mandailing Natal membentuk Tim Ahli untuk mengaudit seluruh ISP Ilegal dan kepada PT. Azkyal Network untuk menunjukkan semua kontrak Client, Laporan Pendapatan dari Tahun 2021 dan Bukti Pembayaran Pajak dan dan Rekening Koran Perusahaan, Penyaluran Gaji Karyawan dan Kontrak kerja sama antara perusahaan sebagai ISP dengan penyedia bandwidth utama mereka.

Jika perusahaan tidak mampu membuktikan hal diatas dan kontrak Business-to-Business (B2B) yang sah, maka operasional mereka terancam sanksi berat hingga pencabutan izin usaha.

Masyarakat Madina kini menanti langkah tegas dari Komisi III DPRD dan pihak berwenang untuk menertibkan jasa penyedia internet yang diduga nakal, demi memastikan perlindungan konsumen dan ketaatan terhadap pajak daerah.

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini