MAJALENGKA, Garisdata.com – Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Majalengka, Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., menjelaskan hasil penetapan struktur kepengurusan partai yang diputuskan dalam rangkaian Rapat Kerja Cabang (Rakercab). Rakercab tersebut pertama kali dilaksanakan di Cirebon dan dilanjutkan pada 21 Desember di Hotel Horizon, Bandung Saat di wawancarai okeh awak media pada hari Sabtu,(27/12/2025) di DPC PDIP Majalengka.

Rakercab diikuti oleh lima kabupaten/kota dan menjadi forum pengambilan keputusan terkait susunan pengurus inti partai yaitu Ketua, Sekretaris, dan Bendahara, yang telah melalui proses verifikasi ulang dari usulan awal.

“Untuk Kabupaten Majalengka sebenarnya sejak awal tidak ada perubahan pada posisi ketua. Ketua tetap saya. Yang mengalami perubahan hanya pada posisi sekretaris dan bendahara,” ujar Karna Sobahi.

Ia menegaskan bahwa perubahan tersebut merupakan hasil keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP yang wajib dijalankan oleh seluruh struktur partai. Meski sempat muncul dinamika di internal pengurus, keputusan partai bersifat final.

“Memang ada sedikit dinamika karena yang diajukan oleh saya berbeda dengan yang akhirnya diputuskan oleh DPP. Tapi dalam PDIP, keputusan DPP harus dilaksanakan sebaik-baiknya,” tegasnya.

Dalam susunan terbaru, posisi Sekretaris diisi oleh Maman, sementara Bendahara dijabat oleh Aldi. Karna juga menanggapi pertanyaan terkait munculnya kader yang relatif baru menduduki posisi strategis, menyebut bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan DPP.

“Beberapa pengurus mempertanyakan mengapa kader senior tidak lagi digunakan, sementara kader yang baru sekitar satu setengah tahun bergabung bisa menempati posisi bendahara. Saya jawab, itu keputusan DPP,” ujarnya.

Karna menegaskan bahwa seluruh dinamika tersebut menjadi bagian dari proses konsolidasi partai ke depan. Menurutnya, PDIP Kabupaten Majalengka kini menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan masa sebelumnya, sehingga diperlukan strategi yang lebih solid.

“Target muaranya jelas, yaitu meningkatkan perolehan suara PDIP pada Pemilu Legislatif 2029. Untuk DPRD Kabupaten minimal 14–15 kursi. Sementara untuk provinsi dan pusat, akan dibahas lebih lanjut terkait figur yang akan maju,” pungkasnya.***

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini