DISNAKER MEDAN CATAT BANYAK PEKERJA BELUM TERIMA THR IDUL FITRI 2026

0
8

MEDAN,Garisdata.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan (Disnaker), Ramaddan, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima cukup banyak pengaduan dari para pekerja yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

“Padahal Hari Raya Idul Fitri 1447 H tinggal menghitung hari, namun laporan yang masuk kepada kami masih cukup banyak,” ujar Ramaddan pada Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, laporan yang diterima cukup beragam. Ada perusahaan yang belum membayarkan THR sama sekali, ada yang membayarkannya secara dicicil, bahkan ada pula yang memberikan THR tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ramaddan menegaskan bahwa berdasarkan aturan yang ada, THR harus dibayarkan secara penuh dan tepat waktu, serta tidak diperbolehkan dibayar secara bertahap. Oleh karena itu, ia mengingatkan seluruh perusahaan agar segera memenuhi kewajiban mereka kepada para pekerja.

Saat ini, pihak Disnaker Medan juga telah menindaklanjuti sejumlah laporan yang masuk. Bahkan sebagian besar perusahaan yang telah diberikan peringatan diketahui sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya sesuai dengan ketentuan.

Ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, seluruh perusahaan diwajibkan membayarkan THR Idul Fitri kepada pekerja paling lambat pada 14 Maret 2026.

Selain itu, Disnaker Kota Medan masih membuka kesempatan bagi para pekerja yang ingin melaporkan perusahaan yang belum membayarkan THR.

“Posko THR kami buka setiap hari kerja. Pekerja dapat menyampaikan laporan secara langsung ke kantor Disnaker Medan pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sementara untuk pengaduan secara online dapat dilakukan melalui WhatsApp di nomor 0821-6676-5529,” jelasnya. (SN)

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini