Tulang Bawang Lampung – Garisdata.com
Setelah mencuatnya nama Misni (Lk ± 50 Tahun) warga Desa Gunung Tiga,Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung menjadi terduga pelaku pasal 480 KUHP tentang Penadah atau pembeli buah sawit yang diduga dicuri dari areal PT sumber indah perkasa ( SIP ) Gedung Aji Baru , kembali terkuak fakta baru, perihal adanya uang jutaan rupiah telah dikeluarkan oleh Misni yang diduga mengalir kepada salah seorang oknum mantan anggota TNI non aktif inisial FT, yang menurut keterangannya mampu membantu agar tidak ditetapkan sebagai tersangka penadah atau Makelar kasus (Markus) atas perkara adanya penangkapan 3 orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan buah sawit di areal PT SIP beberapa minggu lalu yang mana kasusnya sudah ditangani oleh Polsek Penawar Tama Polres Tulang Bawang Polda Lampung, Sekira tanggal 5/11/2025.
Misni dengan jelas menceritakan kepada wartawan bahwa dirinya memang benar telah menyerahkan uang sejumlah jutaan rupiah kepada oknum berinisial FT yang berdomisili di Kampung Makarti Tama H1 Gedung Aji Baru, Guna uang tersebut untuk meloloskan perkara pencurian buah sawit di areal PT SIP yang diduga melibatkan dirinya dari sebagai penadah agar tidak diamankan pihak polisi, Misni mengatakan itu setelah beberapa tim wartawan mendatangi rumahnya untuk konfirmasi klarifikasi pemberitaan pada Kamis,(13/11/2025)
Misni menceritakan bahwa uang jutaan rupiah yang diserahkan kepada FT adalah untuk keperluan akomodasi lobi lobi ke pihak kepolisian polsek Penawar Tama,
” Yaa memang bang ..! FT menyatakan bahwa mempuyai hubungan dekat dengan anggota kepolisian polsek Penawar Tama dan berjanji kepada saya akan berupaya melobi agar anggota kepolisian bisa tidak melibatkan saya sebagai penadah maka saya mau menyerahkan uang yang jumlahnya jutaan rupiah kepada FT, uang itu juga yang nantinya diberikan kepada anggota polisi apabila permohonan FT dikabulkan,” ucap Misni.
Mendengar keterangan Misni yang sudah mengeluarkan uang jutaan rupiah kepada FT untuk akomodasi lobi lobi kepihak kepolisian, wartawan bergegas menghubungi salah satu anggota kepolisian polsek Penawar Tama yang juga menjabat sebagai Bhabinkamtibmas, anggota polisi itu menyatakan kepada wartawan kalaupun keterangan yang disampaikan Misni benar telah memberi uang jutaan rupiah kepada FT untuk lobi lobi meloloskan Misni supaya tidak di libatkan sebagai penadah, bisa ada bukti siapa polisi yang menerima uang dipersilahkan kepada wartawan dan Misni melaporkan oknum Polisi yang menerima uang dari FT agar bisa ditindak sesuai prosedur.
Beberapa hari kemudian wartawan mendapat informasi kembali bahwa salah satu tim anggota lembaga bantuan hukum bintang sembilan nusantara Tulang Bawang Provinsi Lampung melakukan pendampingan bantuan hukum kepada salah satu keluarga terduga, dan telah berkomunikasi dengan kanit reskrim Polsek penawar Tama. informasi yang diterima wartawan dirinya mengetahui dan menerima keterangan secara langsung dari penyidik yang menangani perkara itu.
Awak Media menghubungi anggota LBH BSN Tulang Bawang, Junaedi S.H.,C.MK.,C.HT.,C.SA.,C.Med melalui telpon selulernya,
” Baik dinda saya jelaskan kepastian Misni menyerahkan uang kepada FT yang kata Misni untuk akomodasi lobi lobi pihak kepolisian itu memang benar dan saya juga sampaikan bahwa saya secara langsung sudah berkomonikasi dengan kanit reskrim, bahwa Misni saat diperiksa terkait keterlibatan nya membeli buah sawit dari para terduga pelaku, mengakui dan menjelaskan kepada kanit reskrim telah memberikan uang kepada oknum FT, ” tegas Junaedi.
Ditambahkan oleh Junaedi bahwa dirinya sesudah melakukan upaya pencarian bukti fakta dilapangan juga berkomunikasi dengan beberapa penyidik dan kanit reskrim Polsek Penawar Tama serta keluarga para tersangka, dirinya memastikan tidak ada uang lobi lobi yang diterima anggota kepolisian Polsek Penawar Tama, dipastikan uang itu kalau belum atau tidak di kembalikan oleh FT kepada Misni diduga berada ditangan FT, dan ucapan yang disampaikan FT kepada misni bahwa dirinya mempuyai kedekatan dan mampu lobi lobi polisi itu tidak benar, diduga itu hanya akal-akalan FT.
Junaedi justru menghimbau khususnya kepada masyarakat Tulang Bawang jangan terburu buru mempercayai ucapan manis dari ulah oknum tersebut atau institusi kepolisian dan TNI yang menyatakan mampu mengotak ngatik proses hukum , dipastikan itu modus penipuan yang pada penghujungnya bermuara kepada sejumlah uang , yang mempunyai legal dan dilindungi hukum serta undang undang bisa melakukan pendampingan dan bantuan hukum itu yang mempuyai predikat Advokat atau pengacara dan LBH, maka masyarakat diminta agar paham, jangan sampai terjebak dalam Jerat oknum yang hanya menggunakan kata kata mempunyai kedekatan dengan pihak kepolisian.
Polisi saat ini dituntut untuk bisa melakukan upaya hukum maxsimal dengan penegakan hukum tidak pandang bulu kalaupun terjadi upaya hukum non litigasi secara Restorative justice, yang utama adalah yang berperkara antara korban dan terduga pelaku harus terlebih dahulu tercapai kesepakatan melalui prosedur jelas, dan polisi hanya memfasilitasi saja kalaupun terjadi kesepakatan pengadilan non litigasi antara pihak itu tidak dapat menggugurkan proses hukumnya.
(R/Tim)





