Mandailing Natal | Garisdata.com – Dugaan persoalan rumah tangga menyeret seorang oknum Kepala Desa (Kades) Sikara-Kara, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara. Oknum kepala desa tersebut diduga menelantarkan istri dan anaknya serta menikah lagi tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari istri sahnya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pernikahan tersebut diduga telah berlangsung lebih dari satu tahun. Namun, selama itu pula sang istri tidak mengetahui adanya pernikahan kedua tersebut, sehingga menimbulkan kekecewaan mendalam dari pihak keluarga.
Indah Eli Safitri selaku istri sah mengungkapkan rasa kecewanya kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa selama ini tidak pernah ada izin ataupun pemberitahuan dari suaminya terkait rencana untuk berpoligami.
“Tidak pernah ada izin atau pemberitahuan kepada saya. Saya baru mengetahui setelah semuanya terjadi,” ujar Indah dengan nada kecewa.
Kasus ini kini telah dibawa ke ranah hukum. Kuasa hukum Indah, Muhammad Sulaiman Harahap, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan memperjuangkan hak-hak kliennya sebagai istri sah.
“Hari ini kami akan membuat laporan resmi ke Polres Mandailing Natal terkait dugaan penelantaran dan pernikahan tanpa izin yang dialami klien kami,” tegasnya.
Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai moral dan etika sebagai seorang pemimpin di tengah masyarakat.
“Seorang kepala desa seharusnya menjadi teladan dan mengayomi masyarakat. Namun jika benar terjadi seperti yang dilaporkan, tentu hal ini sangat disayangkan karena tidak mencerminkan etika kepemimpinan,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyampaikan bahwa langkah hukum ini tidak hanya berhenti pada laporan di kepolisian. Mereka juga berencana menyurati Bupati Mandailing Natal serta dinas terkait agar kasus tersebut mendapat perhatian serius dan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat jabatan kepala desa merupakan posisi yang diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat serta menjunjung tinggi nilai moral di lingkungan pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala desa yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
(TIM/HPL)






