Senin, April 13, 2026
Form Iklan
BerandaBeritaDaerahDiduga Tak Kantongi Izin, Panitia IPPD Cup II Madina Kutip Retribusi Tiket...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Diduga Tak Kantongi Izin, Panitia IPPD Cup II Madina Kutip Retribusi Tiket ke Wartawan

MANDAILING NATAL – Penyelenggaraan turnamen sepak bola “IPPD Cup II Open 5” di Desa Kubangan Tompek, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menuai sorotan. Kegiatan yang mengumpulkan massa tersebut diduga belum mengantongi izin resmi, namun panitia tetap melakukan pengutipan tiket masuk kepada pengunjung, termasuk jurnalis yang bertugas.

Aturan wajib bayar karcis sebesar Rp10.000 tersebut diberlakukan tanpa pengecualian. “Wajib bayar, walaupun itu wartawan,” ujar salah satu petugas penjaga loket di pintu masuk lapangan, Senin (13/4/2026).

Informasi yang dihimpun di lapangan, panitia penyelenggara diduga belum mengantongi Izin Keramaian dari pihak Kepolisian, Rekomendasi dari Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Madina, hingga izin dari Pemerintah Kecamatan setempat.

Secara aturan, setiap acara yang mengumpulkan massa wajib memiliki izin resmi sesuai Juklap Kapolri No. Pol: Juklap/02/XII/1995 demi menjamin keamanan publik. Tanpa izin yang sah, pengutipan uang melalui karcis kepada masyarakat dikhawatirkan menyalahi ketentuan hukum yang berlaku.

Selain persoalan izin, pembebanan biaya tiket kepada jurnalis yang sedang bertugas juga dinilai dapat menghambat kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Panitia IPPD Cup II mengklaim bahwa seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi. Ia menyatakan acara ini mendapat dukungan penuh dari elemen masyarakat desa.

“Kalau untuk ini, semua persyaratan sudah dipenuhi, termasuk acara ini didukung oleh Desa dan elemen-elemen masyarakatnya. Mulai dari Kades, BPD, Alim Ulama, tokoh adat, dan pemuda,” tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp.

Namun, saat diminta menunjukkan dokumen legalitas tersebut sebagai bentuk transparansi, ia berdalih dokumen tidak berada di lokasi. “Dokumennya di rumah, kalau sekarang belum bisa meladeni, saya sedang banyak urusan,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan otoritas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai status izin kegiatan tersebut. Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan kroscek di lapangan guna memastikan ketertiban dan supremasi hukum di wilayah Kecamatan Batahan. (WJN/TIM)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertise

spot_img
spot_img

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img
spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!