MADINA, Garisdata.com – Warga Desa Jambur Baru, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), mengeluhkan kebijakan Kepala Desa (Kades) Riswan Haedy. Kades diduga merusak jalan lingkungan aset daerah dan mewajibkan warga mengumpulkan material untuk membangunnya kembali.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa masyarakat merasa tertekan karena adanya ancaman sanksi bagi mereka yang tidak menyerahkan material pasir dan batu kali.
“Katanya kalau tidak membawa (material), akan dikenakan sanksi dari tokoh masyarakat dan desa,” ujarnya kepada media, Senin (30/3/2026).
Jalan yang menjadi persoalan tersebut merupakan pembangunan dari dana APBD Madina Tahun 2022 senilai Rp147.674.010. Jalan sepanjang kurang lebih 70 meter itu diduga sengaja dirusak untuk kepentingan proyek jalan baru yang bersumber dari Dana Desa.
Menanggapi hal ini, Kepala Inspektorat Madina, Munawar SH, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan menerjunkan tim audit investigatif ke lokasi.
“Kami akan turunkan tim. Tidak hanya terkait perusakan jalan, kami juga akan menelusuri pengelolaan Dana Desa di sana,” tegas Munawar.
Secara hukum, tindakan merusak fasilitas publik tanpa prosedur pembebasan aset dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Merujuk pada Pasal 523, pelaku perusakan sarana prasarana pelayanan publik terancam pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda kategori V.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Jambur Baru, Riswan Haedy, belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan perusakan jalan maupun klaim paksaan pengumpulan material kepada warga. (Seri)






