
Mandailing Natal, Garisdata.com | Aksi pencabutan meteran listrik diduga dilakukan oleh petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) di rumah pelanggan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Kejadian itu terjadi pada salah satu rumah seorang warga di Banjar Pagur Kelurahan Kota Siantar kecamatan Panyabungan kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, Selasa, (31/04/2026).
Pencabutan Meteran itu dialami pemilik rumah Rahmad Hidayat (41) atau pemilik usaha PT. Azkyal Network Madina, padahal dirinya baru menunggak satu bulan dan sudah dibayarkan.
” Kami sudah bayarkan tagihan tunggakan itu saat petugas PLN itu berada di rumah. Pihak petugas PLN itu tidak menghiraukan dan mengatakan urusannya dikantor” ujarnya
Disampaikannya Hidayat, istrinya sudah dua kali ke kantor PLN hingga malam ini namun tidak ada solusi. Ia juga menambahkan, hingga saat ini, pihak PLN Panyabungan tidak memasang aliran listrik dan meteran itu belum kembali.
“Saya tidak pernah menerima surat pemberitahuan pencabutan meteran listrik dari PLN. Sementara dalam UU No.30 tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Pasal 2 ayat (2) Pembangunan Ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, kemakmuran rakyat secara adil dan merata mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan” lanjutnya
“Saya keberatan dan sangat kecewa atas sikap dan tindakan petugas PLN Panyabungan tersebut. Tidak tertutup kemungkinan saya akan bawa persoalan ini ke ranah hukum”tambahnya
Sementara, kepala cabang PLN Panyabungan dikonfirmasi terkait hal ini tidak ada jawaban.




