Aksi tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (4/3/2026) dini hari. RZ diduga sengaja mengintip dan merekam menggunakan telepon genggam saat korban, seorang perempuan berinisial YT (28), tengah mandi di kediamannya.
Ironisnya, korban merupakan bawahannya sendiri yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes). Hubungan kerja yang seharusnya profesional diduga telah dinodai oleh tindakan melanggar hukum yang dilakukan sang atasan.
Tak hanya merekam, RZ juga diduga menggunakan video tersebut untuk mengintimidasi korban. Pelaku mengirimkan rekaman tersebut kepada YT disertai ancaman akan menyebarluaskannya jika korban tidak menyerahkan sejumlah uang.
“Ini bukan sekadar pelanggaran moral, tapi kejahatan berlapis. Ada unsur asusila, pelanggaran privasi, hingga pemerasan,” ungkap salah seorang warga yang mengecam keras kejadian tersebut.
Penangkapan RZ memicu gelombang desakan dari masyarakat. Sosok yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi warga Kemukiman Punaga kini justru berstatus tersangka. Menanggapi hal ini, warga menyampaikan beberapa poin tuntutan:
- Ketegasan Hukum: Meminta Polres Aceh Singkil mengusut tuntas kasus ini secara transparan.
- Sanksi Administratif: Mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera mencopot RZ dari jabatannya karena dianggap telah cacat moral sebagai pejabat publik.
- Efek Jera: Publik menuntut proses hukum yang terbuka agar menjadi pelajaran bagi perangkat desa lainnya.
Atas perbuatannya, RZ terancam dijerat pasal berlapis, termasuk pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten asusila dan pengancaman, serta pasal pemerasan dalam KUHP. Saat ini, RZ telah diamankan di Mapolres Aceh Singkil untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sementara itu, korban dilaporkan mengalami trauma mendalam dan memerlukan pendampingan akibat tindakan pelecehan serta ancaman yang dialaminya.***





