Jumat, Maret 6, 2026
Form Iklan
BerandaDaerahACEHDiduga Intip dan Peras Sekretaris Desa, Oknum Kepala Desa di Aceh Singkil...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Diduga Intip dan Peras Sekretaris Desa, Oknum Kepala Desa di Aceh Singkil Ditangkap Polisi

Publik di Bumi Syekh Abdurrauf as-Singkili digegerkan oleh dugaan skandal asusila dan pemerasan yang melibatkan seorang pejabat desa

Garisdata.com | Singkil – Publik di Bumi Syekh Abdurrauf as-Singkili digegerkan oleh dugaan skandal asusila dan pemerasan yang melibatkan seorang pejabat desa. RZ (55), oknum Kepala Desa (Kecik) di wilayah Kemukiman Punaga, Kecamatan Gunung Meriah, kini mendekam di sel tahanan Polres Aceh Singkil.

 

Aksi tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu (4/3/2026) dini hari. RZ diduga sengaja mengintip dan merekam menggunakan telepon genggam saat korban, seorang perempuan berinisial YT (28), tengah mandi di kediamannya.

Ironisnya, korban merupakan bawahannya sendiri yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes). Hubungan kerja yang seharusnya profesional diduga telah dinodai oleh tindakan melanggar hukum yang dilakukan sang atasan.

Tak hanya merekam, RZ juga diduga menggunakan video tersebut untuk mengintimidasi korban. Pelaku mengirimkan rekaman tersebut kepada YT disertai ancaman akan menyebarluaskannya jika korban tidak menyerahkan sejumlah uang.

“Ini bukan sekadar pelanggaran moral, tapi kejahatan berlapis. Ada unsur asusila, pelanggaran privasi, hingga pemerasan,” ungkap salah seorang warga yang mengecam keras kejadian tersebut.

Penangkapan RZ memicu gelombang desakan dari masyarakat. Sosok yang seharusnya menjadi pelindung dan teladan bagi warga Kemukiman Punaga kini justru berstatus tersangka. Menanggapi hal ini, warga menyampaikan beberapa poin tuntutan:

  • Ketegasan Hukum: Meminta Polres Aceh Singkil mengusut tuntas kasus ini secara transparan.
  • Sanksi Administratif: Mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil segera mencopot RZ dari jabatannya karena dianggap telah cacat moral sebagai pejabat publik.
  • Efek Jera: Publik menuntut proses hukum yang terbuka agar menjadi pelajaran bagi perangkat desa lainnya.

Atas perbuatannya, RZ terancam dijerat pasal berlapis, termasuk pelanggaran UU ITE terkait penyebaran konten asusila dan pengancaman, serta pasal pemerasan dalam KUHP. Saat ini, RZ telah diamankan di Mapolres Aceh Singkil untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Sementara itu, korban dilaporkan mengalami trauma mendalam dan memerlukan pendampingan akibat tindakan pelecehan serta ancaman yang dialaminya.***

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!