Garisdata.com | Mandailing Natal – Kepala Desa (Kades) Jambur Baru, Riswan Haedy, kini tengah menjadi sorotan tajam. Ia diduga kuat melakukan perusakan terhadap aset Pemerintah Daerah (Pemda) berupa jalan setapak yang dibangun pada tahun 2021.
Perusakan ini dilaporkan terjadi saat pihak desa melakukan pembukaan jalan baru (Jalan Unte Albung) yang didanai oleh APBDes tahun 2024-2025.
Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa jalan setapak milik Pemda tersebut dihancurkan padahal kondisinya masih layak dan dimanfaatkan oleh masyarakat.
Selain masalah perusakan, warga juga menyoroti proyek pembukaan jalan tersebut yang tak kunjung rampung meski sudah memakan anggaran selama dua tahun berturut-turut:
- Tahun 2024: Alokasi dana sebesar Rp364.003.100.
- Tahun 2025: Alokasi dana tambahan sebesar Rp212.573.200.
Tindakan merusak fasilitas publik atau barang milik negara bukanlah perkara sepele. Berdasarkan aturan hukum yang berlaku:
- Sanksi Pidana: Pelaku perusakan aset negara dapat dijerat pasal KUHP dengan ancaman penjara hingga 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp200 juta.
- Transparansi Dana Desa: Kades juga dinilai melanggar Permendesa No. 21 Tahun 2020. Riswan dituding tidak transparan karena tidak memasang baliho informasi program desa, sehingga masyarakat kesulitan mengawasi penggunaan Dana Desa.
“Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Jambur Baru, Riswan Haedy, tetap bungkam dan tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait dugaan perusakan dan ketidakterbukaan anggaran tersebut.” (Seri).






