Garisdata.com | Mandailing Natal (14 Januari 2026) – Satuan Mahasiswa (SATMA) AMPI Mandailing Natal (Madina) melontarkan tantangan terbuka kepada Polres Madina untuk memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Batang Natal. Praktik ilegal ini diduga kuat masih beroperasi secara masif dan melibatkan jaringan sistematis.
Berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan lapangan, SATMA AMPI mengungkap adanya aktivitas penambangan ilegal yang diduga dikelola oleh oknum berinisial P. Lokasi tambang tersebut berada di kawasan Muara Soma dengan posisi yang tersembunyi dari pantauan publik, namun dampak kerusakan lingkungannya nyata.
Ketua SATMA AMPI Madina menegaskan bahwa aktivitas PETI tidak akan bertahan lama tanpa adanya ekosistem pasar. “Kami mengendus dugaan kuat bahwa hasil emas ilegal dari Batang Natal mengalir ke wilayah Panyabungan. Para toke dan pemilik toko emas diduga menjadi penampung utama (penadah) hasil kejahatan ini,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan terhadap toko-toko emas di Panyabungan harus diperketat. Jika terbukti menerima emas dari sumber ilegal, pelaku dapat dijerat pasal penadahan yang merugikan pemasukan negara dari sektor royalti mineral.
Kredibilitas aparat penegak hukum di tingkat lokal juga menjadi sorotan. Munculnya isu di tengah masyarakat mengenai kesan “tutup mata” oleh pihak Polsek Batang Natal memperburuk citra institusi. SATMA AMPI mendesak agar dugaan pembiaran ini segera diklarifikasi melalui tindakan nyata di lapangan.
- Investigasi Menyeluruh: Melakukan penggerebekan dan pemeriksaan terhadap titik tambang milik oknum P serta jaringan di sekelilingnya.
- Penindakan dari Hulu ke Hilir: Menindak tegas bukan hanya pekerja di lapangan, tetapi juga aktor intelektual dan toko emas yang berperan sebagai penadah.
- Evaluasi Internal: Melakukan evaluasi terhadap jajaran Polsek di wilayah terdampak jika terbukti ada kelalaian atau keterlibatan oknum aparat.
- UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba):
- Pasal 158: Penambangan tanpa izin diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
- Pasal 161: Mengatur sanksi bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin resmi lainnya.
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
- Pasal 98 & 99: Pelaku perusakan lingkungan akibat limbah tambang (seperti merkuri) diancam pidana penjara dan denda materiil yang besar.
- Pasal 480 KUHP (Penadahan): Mengancam pihak-pihak yang membeli atau menyewa barang yang patut diduga berasal dari tindak pidana.





