... ...
Kamis, Januari 15, 2026
IKLAN ADA DISINIspot_img
BerandaBeritaDaerahSATMA AMPI STAIN Madina Desak Kapolres Baru Bongkar Skandal Wifi Ilegal: Fasilitas...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

spot_img

SATMA AMPI STAIN Madina Desak Kapolres Baru Bongkar Skandal Wifi Ilegal: Fasilitas Negara Diduga Jadi ‘Sarang’ Bisnis Gelap

Garisdata.com | Mandailing Natal (13 Januari 2026) – Praktik penyediaan layanan internet (Wifi) ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kian mengkhawatirkan. Tak hanya beroperasi tanpa izin resmi, bisnis gelap ini diduga kuat mencatut fasilitas negara dengan memanfaatkan tiang listrik milik PLN secara ilegal.

Ketua DPK SATMA AMPI STAIN Madina, Muhammad Ramly Lubis, mengungkapkan hasil investigasi lapangan yang mengejutkan. Ia menyebutkan bahwa jaringan internet tak berizin ini telah merambah pemukiman warga hingga area bisnis di wilayah Kecamatan Lembah Sorik Marapi, meliputi Desa Pasar Maga, Maga Dolok, hingga Maga Lombang.

Ramly menyoroti maraknya pemasangan Optical Distribution Point (ODP) —titik distribusi kabel fiber optik— yang menempel sembarangan pada tiang listrik PLN.

“Ini bukan sekadar masalah kabel semrawut, ini adalah pencurian ruang fasilitas negara. Pemasangan ODP di tiang PLN tanpa izin resmi adalah pelanggaran berat yang membahayakan teknisi serta stabilitas jaringan listrik itu sendiri,” tegas Ramly.

Menurutnya, pembiaran ini menimbulkan tanya besar. Ia menduga adanya kerja sama terselubung atau ‘kongkalikong’ antara oknum penyedia jasa internet ilegal dengan oknum aparat desa, serta lemahnya pengawasan dari pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kotanopan.

Berdasarkan regulasi terbaru di tahun 2026, praktik ini melanggar berlapis aturan hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana dan denda miliaran rupiah:

  • UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Pasal 11 & 47): Penyelenggara jasa telekomunikasi tanpa izin resmi terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp600 juta.
  • UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE): Terkait keamanan data pengguna yang rentan disalahgunakan oleh penyedia jasa ilegal.
  • PP No. 52 Tahun 2000: Mengenai standar teknis dan keselamatan jaringan telekomunikasi yang wajib dipenuhi.
  • Permen Kominfo No. 5 Tahun 2021: Kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS.

Menanggapi situasi yang kian tak terkendali, SATMA AMPI STAIN Madina memberikan pesan menohok kepada Kapolres Mandailing Natal yang baru menjabat.

“Kami ingatkan Kapolres Madina yang baru: jangan lamban! Jangan biarkan mafia wifi ilegal ini merajalela dan merugikan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pajak. Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual di balik bisnis ini, bukan hanya pekerja di lapangan,” cetus Ramly.

Sebagai bentuk komitmen, DPK SATMA AMPI STAIN Madina dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi ke Polres Mandailing Natal dengan melampirkan bukti-bukti dokumentasi dan koordinat titik ODP ilegal yang ditemukan.

Mereka mendesak kolaborasi antara Dinas Kominfo Madina, PLN, dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan ‘bersih-bersih’ jaringan kabel ilegal yang merusak estetika kota dan merugikan negara.(saleh)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

WA KAMI

spot_img
spot_img

Most Popular

Lihat Komentar