... ...
Jumat, Januari 16, 2026
IKLAN ADA DISINIspot_img
BerandaBeritaDemo Gordang Sambilan Centre Guncang Madina, Tim Penasehat Hukum Bupati Angkat Bicara
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

spot_img

Demo Gordang Sambilan Centre Guncang Madina, Tim Penasehat Hukum Bupati Angkat Bicara

Mandailing Natal,garisdata.com – Situasi di pemerintahan Kabupaten Mandailing Natal memanas, saat ratusan massa yang tergabung dalam Gordang Sambilan Centre menggelar aksi unjuk rasa di rumah dinas Bupati Madina dan berlanjut ke Gedung DPRD Madina, Senin (5/1/2026).

Pantauan di lokasi, massa mulai berkumpul sejak pagi hari dengan membawa spanduk dan poster berisi tuntutan. Aksi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Massa secara bergantian menyampaikan orasi, menyoroti kondisi Mandailing Natal yang dinilai belum mengalami perubahan signifikan meski telah berusia 26 tahun.

Ketua Gordang Sambilan Centre, Miswaruddin Daulay, dalam orasinya menyampaikan kekecewaan terhadap kepemimpinan Bupati Madina, Saipullah Nasution, yang dinilai belum memenuhi harapan masyarakat.

“Ketika Pilkada 2024 lalu, masyarakat menaruh harapan besar. Namun belum genap satu tahun menjabat, Madina justru diguncang isu OTT KPK. Ini harus dijelaskan secara terang kepada publik,” teriak Miswaruddin dari atas mobil komando.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari KPK RI terkait substansi OTT yang mencuat pada Juli 2025, sementara proses penggeledahan dan penyitaan dokumen disebut sudah dilakukan. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan kegelisahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Usai berorasi di rumah dinas bupati, massa bergerak menuju Gedung DPRD Madina. Di depan kantor wakil rakyat tersebut, Gordang Sambilan Centre kembali menyampaikan tuntutan agar DPRD menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, termasuk menggunakan hak interpelasi dan hak angket.

Selain isu OTT, massa juga menyinggung dugaan utang Pilkada 2024 sebesar Rp2,3 miliar untuk pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK), dugaan pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait mutasi ASN, dugaan pungutan liar jabatan, gratifikasi di OPD, hingga dugaan tekanan terhadap perusahaan perkebunan sawit. Dalam aksinya, massa secara terbuka meminta Saipullah Nasution mundur dari jabatannya sebagai Bupati Madina.

Menanggapi rangkaian aksi dan tudingan tersebut, Tim Penasehat Hukum (TPH) Bupati Mandailing Natal melalui Achmad Sandry, S.H., M.Kn,Langsung memberikan bantahan tegas dihotel rindang setelah beberapa jam  aksi tersebut usai.

“Kami menegaskan klien kami, H. Saipullah Nasution, S.H., M.H. dan Atika Azmi Utammi, tidak memiliki utang uang maupun utang politik dalam Pilkada Mandailing Natal 2024. Klaim utang Rp2,3 miliar itu tidak benar karena tidak pernah ada perjanjian utang-piutang,” ujarnya kepada wartawan.

Ia juga membantah keras tudingan keterlibatan kliennya dalam isu OTT KPK, mutasi ASN, pungutan liar jabatan, hingga permintaan fee proyek.

“Seluruh tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah. Kami telah melaporkannya secara resmi ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah,Laporan itu tercatat dengan LP Nomor: STTLP/B/2029/XII/2025/SPKT/POLDA SUMUT, tertanggal 15 Desember 2025.TPH mendesak Kapolda Sumut dan Direskrimum Polda Sumut agar tidak membiarkan hukum dipermainkan oleh tekanan jalanan, dan segera memproses laporan tersebut demi kepastian hukum.ujaran kebencian, dan pemerasan,” tegasnya.

Achmad Sandry menambahkan, saat ini Bupati Madina tetap fokus menjalankan roda pemerintahan, pemulihan pascabencana, serta mendukung agenda pemberantasan narkoba di wilayah Mandailing Natal.

“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” pungkasnya.(TIM /HPL)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

WA KAMI

spot_img
spot_img

Most Popular

Lihat Komentar