MAJALENGKA,Garisdata.com – Rencana pencabutan dana cadangan Pemerintah Kabupaten Majalengka senilai Rp173,4 miliar telah memasuki Babak Baru. Dana yang disimpan di sejumlah bank akan ditarik dan dikembalikan ke kas daerah untuk mendukung kebutuhan prioritas pembangunan.
Ketua DPRD Kabupaten Majalengka, Didi Supriyadi, S.H, menegaskan proses legalisasi penarikan dana telah dijadwalkan. Kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah akan diformalkan dalam waktu dekat.
“Kita akan mengadakan paripurna pada 16 Desember 2025, termasuk membahas pencabutan dana cadangan itu,” ujar Didi saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (10/12/2025).
Menurutnya, keputusan ini tidak diambil secara tiba-tiba. DPRD Majalengka telah melakukan kajian mendalam dan berkonsultasi dengan Kemenkumham Jawa Barat untuk memastikan langkah tersebut sesuai regulasinya
Setelah kembali ke kas daerah, dana cadangan diproyeksikan untuk memperkuat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terutama sektor kesehatan. Pembiayaan BPJS dan peningkatan fasilitas rumah sakit menjadi fokus utama, salah satunya adalah kebutuhan di RSUD Talaga yang sangat membutuhkan tambahan tempat tidur dan alat kesehatan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap.
“Kami akan mendorong pemerintah daerah untuk menempatkan dana itu ke sektor yang bisa menghasilkan PAD bagi Majalengka,” tegasnya.
Dengan penguatan fasilitas kesehatan, diharapkan pelayanan kepada masyarakat khususnya wilayah selatan Majalengka dapat meningkat signifikan. Tak hanya itu, penggunaan dana cadangan ini juga diproyeksikan memberikan dampak ekonomi positif dan mendorong peningkatan pendapatan asli daerah. Pencabutan dana cadangan ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Majalengka untuk memastikan pembangunan tetap berjalan dan pelayanan publik semakin optimal.***





