Dalam Rangka Hakordia, Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan Paparkan Pencapaian Kinerja Bidang Pidsus Sepanjang Tahun 2025.

Kotanopan – Madina,Garisdata.com : Selasa, 09 Desember 2025, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandiling Natal di Kotanopan, Vinsensius Tampubolon, S.H., beserta Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus mengadakan konferensi pers terkait pencapaian bidang pidana khusus Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan sepanjang tahun 2025.
Konferensi pers dilakukan dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia yang berlangsung pada hari dan tanggal yang sama. Pada kesempatan tersebut, Vinsensius Tampubolon, SH., yang didampingi oleh Kasubsi Pidum dan Pidsus serta Kasubsi Intelijen dan Datun menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan telah melakukan eksekusi terhadap terpidana sebanyak 2 (dua) perkara. Selain itu, Kacabjari juga menyampaikan data penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, dan penyelamatan keuangan negara.Pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Batubara tersebut menjelaskan, mereka telah melakukan penyelidikan sebanyak 2 (dua) perkara, penyidikan sebanyak 2 (dua) perkara, pra penuntutan sebanyak 1 (satu) perkara, penuntutan sebanyak 1 (satu) perkara, dan penyelamatan keuangan negara sebanyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Kacabjari juga menegaskan akan terus berkomitmen menjalankan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan humanis serta memastikan bahwa setiap rupiah uang negara yang diselewengkan dapat dikembalikan dan digunakan sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat.

“Dengan melakukan pencegahan, penindakan, serta pengembalian dan pemulihan keuangan negara, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum serta menjadi peringatan bagi seluruh aparatur pemerintahan daerah ataupun desa agar lebih berhati-hati dan bertanggungjawab dalam mengelola APBN, ABPD, maupun APBDes,” uangkapnya.
Sebelumnya Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan yang memiliki 7 (tujuh) kecamatan wilayah hukum, yaitu Puncak Sorik Marapi, Lembah Sorik Marapi, Tambangan, Kotanopan, Ulu Pungkut, Muara Sipongi, dan Pakantan, sedang gencar melakukan penindakan terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Terbaru, tim penyidik pada satuan kerja tersebut telah melakukan penggeledahan di 3 (tiga) titik yaitu Kantor Camat Pakantan, Kantor Desa Huta Gambir, dan rumah mantan Kades Hutagambir. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai proses dari penindakan terhadap penyalahgunaan anggaran DD dan ADD pada Desa Huta Gambir Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Dengan adanya keseriusan penindakan tindak pidana korupsi oleh Aparat Penegak Hukum, diharapkan dapat meminimalisir perbuatan jahat oknum para pejabat maupun para pihak lain yang ingin bermain-main dengan uang negara.(Tim/HPL)




