MAJALENGKA,GarisData.com – Pemerintah Kabupaten Majalengka telah mengeluarkan kebijakan terkait jam kerja bagi seluruh perangkat daerah sepanjang bulan Ramadan 1447 H/2026 M. Surat Edaran Nomor 100.3.4/3/2026 yang dikeluarkan bertujuan untuk menyelaraskan aktivitas kerja dengan kondisi bulan suci, sekaligus memastikan efektivitas dan produktivitas kerja pegawai tetap terjaga.
Dalam surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Majalengka, diatur bahwa untuk perangkat daerah yang menerapkan sistem 5 hari kerja, jumlah jam kerja efektif per minggu ditetapkan paling sedikit 30 menit, tidak termasuk waktu istirahat. Jadwal kerja yang berlaku adalah masuk pukul 06.30 WIB, istirahat mulai pukul 11.30 hingga 12.30 WIB, dan pulang kerja pukul 14.00 WIB.
Untuk perangkat daerah serta unit kerja yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti bidang pelayanan umum, kesehatan, dan satuan pendidikan yang menangani urusan pendidikan dan pengaturannya, diterapkan ketentuan berbeda. Jumlah jam kerja efektif per minggu minimal 32 jam 30 menit, termasuk waktu istirahat. Pengaturan waktu istirahat pada unit-unit ini dilakukan dengan prioritas pada pelayanan prima bagi masyarakat.
Selain itu, ketentuan lebih rinci mengenai hari kerja dan jam kerja untuk masing-masing perangkat daerah akan ditetapkan oleh kepala perangkat daerah setelah mendapatkan rekomendasi dari Sekretaris Daerah melalui unit kerja yang membidangi organisasi dan tata laksana.
Surat edaran ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik resmi dari Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), menjadikannya memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi seluruh pihak terkait.***






