Garisdata.com  | Serdang Bedagai, SUMUT, Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap dua kasus pidana berat, yakni perbuatan penculikan terhadap seorang anak balita dan pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT), Kedua kasus ini dilakukan oleh dua orang tersangka yang sama dengan motif dendam.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir, SH, MH, melalui rilis pers yang diterima, Senin (17/03/2026), menjelaskan bahwa kasus pertama bermula dari laporan penculikan yang dilaporkan oleh Efendi (64), warga Dusun V Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serba Jadi, pada 7 Maret 2026 dengan nomor LP/B/88/11/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SERGAI POLDA SUMUT. Korban dalam kasus ini adalah cucu pelapor, Fitrianti alias Fitri (3 tahun).

Berdasarkan kronologis yang diungkap pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka Anita alias Utet (49), warga setempat, menculik Fitri yang sedang bermain di depan rumah.

Anita kemudian menyerahkan korban kepada tersangka Zulkifli alias Kifli (30), kuli bangunan asal Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, yang merupakan ayah tiri korban.

“Kemudian keduanya membawa korban ke Kota Galang, Kabupaten Deli Serdang, sebelum akhirnya dibawa ke rumah orang tua Zulkifli di Medan,” terangnya.

Lanjut Kasat Reskrim, selama hampir sebulan, korban berpindah-pindah tempat, termasuk dititipkan kepada sepasang suami istri di Medan dengan alasan Anita akan pergi bekerja dan mengaku sebagai ibu kandung korban.

Kasus ini kemudian berkembang ketika ditemukan mayat seorang wanita di Dusun V Desa Pulau Gambar pada Senin, 9 Maret 2026, yang tercatat dalam LP/A/03/111/2026/SPKT SAT RESKRIM/POLRES SERGAI POLDA SUMUT.

Mayat tersebut diidentifikasi sebagai Irawati alias Ira (58), ibu rumah tangga warga Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, yang merupakan nenek dari Fitri.

Penyelidikan mengungkap bahwa pembunuhan ini berkaitan erat dengan kasus penculikan Fitri, dan pelakunya adalah orang yang sama.

Dari hasil pengembangan kasus, tim opsnal Sat Reskrim Polres Sergai berhasil menangkap Anita pada Jumat, 7 Maret 2026, saat ia dan Zulkifli berusaha melarikan diri dan bersembunyi di ruang kelas TK di Desa Pulau Gambar.

Anita tertangkap oleh warga, sementara Zulkifli berhasil melarikan diri. Pengejaran terus dilakukan hingga akhirnya Zulkifli ditangkap di Bandar Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo, pada Senin, 16 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam pemeriksaan, Zulkifli mengakui bahwa ia dan Anita membunuh Irawati pada Jumat, 7 Maret 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah Anita.

Motif pembunuhan adalah dendam Anita terhadap Efendi, suami korban. Anita merasa sakit hati karena Efendi menyebutkan bahwa anak perempuannya, Marlia (ibu Fitri yang bekerja di Malaysia), mengirim uang Rp1 juta per bulan untuk merawat Fitri, namun Anita tidak pernah menerimanya.

“Selain itu, Anita juga tersinggung dengan ucapan Efendi yang menyebutkan hubungan Zulkifli dengan Marlia masih belum jelas statusnya,” sebutnya.

Dikemukakan Kasat Reskrim, modus pembunuhan yang dilakukan Anita dengan mengajak Irawati ke rumahnya untuk membahas keberadaan Fitri. Saat Irawati hendak pulang, Anita mendorongnya hingga terjatuh, kemudian mencekiknya.

Zulkifli kemudian membantu memegang korban, sementara Anita mengikat tangan dan kaki korban dengan tali timba serta membekap mulut dan hidung korban dengan kain hingga korban meninggal dunia.

Setelah membunuh, keduanya sempat mendatangi rumah korban untuk mencari Efendi dengan niat membunuhnya juga, namun Efendi tidak ada di rumah. Mereka kemudian mengambil beberapa barang milik korban, termasuk dokumen dan perhiasan imitasi, sebelum membuang mayat Irawati di tempat pembakaran sampah di depan rumah Anita dan membakar dokumen-dokumen tersebut.

Untuk kasus penculikan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 F Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sementara untuk kasus pembunuhan, mereka dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 KUHPidana, yang juga mengancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti antara lain satu unit handphone merek OPPO warna hitam, surat pernyataan penitipan anak, sekrap gagang kuning, kotak perhiasan, serta berbagai jenis perhiasan imitasi.

“Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di kantor Sat Reskrim Polres Sergai untuk proses hukum selanjutnya,” tegasnya. (SN)

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini