Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap Polres Mandailing Natal Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyusunan LKPJ dan LPPD Tahun 2015–2016 ke Kejaksaan Negri Madina.*

0
3

MANDAILING NATAL,Gatisdata.com — Kepolisian Resor Mandailing Natal melalui Unit Tipidkor Satreskrim. telah merampungkan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Tsk A.n Hendra Parwana Batubara, S.STP, selaku mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Mandailing Natal Tahun 2016 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah Tahun Anggaran 2015–2016.

Uraian Singkat Perkara

Pada Tahun Anggaran 2016, Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Mandailing Natal melaksanakan beberapa kegiatan, antara lain:

Penyusunan LKPJ TA 2015

Penyusunan LPPD TA 2015

Penyusunan LKPJ Akhir Masa Jabatan

Penyusunan LPPD Akhir Masa Jabatan

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan beberapa penyimpangan, antara lain:

1. Penarikan anggaran sebanyak 8 kali melalui SP2D pada periode Maret–November 2016 dengan total realisasi Rp 740.529.500.

2. Audit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara menemukan pertanggungjawaban kegiatan yang tidak didukung bukti yang sah sebesar Rp 385.929.400.

3. Audit PKKN oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara menemukan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 639.012.067.

4. Sejumlah saksi yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban menyatakan tidak pernah melaksanakan kegiatan maupun menerima anggaran, sehingga laporan pertanggungjawaban keuangan dinyatakan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Barang Bukti yang Disita

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, berupa:

Dokumen SP2D sebanyak 8 kali penarikan

Laporan pertanggungjawaban keuangan atas empat kegiatan

Surat keputusan pejabat terkait

Print out rekening koran Bagian Tapem Setdakab Madina periode Januari–Desember 2016

Laporan hasil audit PKKN BPKP Perwakilan Sumatera Utara

Dasar Hukum dan Pasal yang Disangkakan

Tersangka dijerat dengan ketentuan:

Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pasal 603 Jo. Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kanit Tipidkor Polres Mandailing Natal Iptu Abdur Rahman Sitompul, S.,H.M ,H beserta dengan penyidik yang menangani kasus tersebut telah menyerahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. Berdasarkan hasil penelitian berkas, melalui Surat Nomor B-516/L.2.28.4/Ft.1/02/2026 tanggal 24 Februari 2026, dinyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap (P-21).

Dengan demikian, penyidik akan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada JPU untuk selanjutnya dilakukan proses penuntutan.

Polres Mandailing Natal berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta memastikan tata kelola keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(tim)

IKLAN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini