Mandailing Natal | Garisdata.com — Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) melalui Bidang Intelijen kembali melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai langkah preventif dalam mencegah kenakalan remaja serta menanamkan kesadaran hukum sejak dini. Kegiatan ini berlangsung di Aula Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Mandailing Natal, Senin (19/1/2026), dan diikuti sekitar 50 siswa dan siswi.
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan bagian dari kegiatan Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) yang secara berkelanjutan dilaksanakan oleh Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejari Mandailing Natal. Melalui program ini, para pelajar dibekali pemahaman dasar tentang hukum agar mampu mengenali serta menghindari perilaku yang berpotensi melanggar hukum.
Dalam kegiatan tersebut, Tim Intelijen Kejari Madina menyampaikan sejumlah materi penting, di antaranya terkait kenakalan remaja, bahaya penyalahgunaan narkotika, serta konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan. Penyampaian materi dilakukan dengan pendekatan komunikatif dan edukatif, sehingga mudah dipahami oleh para siswa.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menegaskan bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah bertujuan membangun kesadaran hukum sejak usia pelajar sebagai benteng diri dalam pergaulan.
“Melalui Jaksa Masuk Sekolah, kami ingin menanamkan pemahaman bahwa hukum hadir untuk melindungi. Pelajar harus melek hukum sejak dini agar mampu membedakan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” ujar Jupri Wandy.
Ia menambahkan, edukasi hukum sejak dini merupakan investasi jangka panjang dalam mencetak generasi muda yang berkarakter, disiplin, dan bertanggung jawab.
“Harapan kami, para siswa tidak hanya memahami materi yang disampaikan, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat,” tambahnya.
Pihak MAN 1 Mandailing Natal menyambut positif pelaksanaan Program Jaksa Masuk Sekolah tersebut dan berharap sinergi antara Kejaksaan dan lembaga pendidikan terus terjalin guna menciptakan generasi muda yang sadar hukum serta menjauhi perilaku menyimpang.(TIM/HPL)





