Rabu, Maret 4, 2026
Form Iklan
BerandaBeritaBendahara BOP TK ABA Ternyata Bidan Aktif Dan Anak Pemilik Yayasan, Pegang...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Bendahara BOP TK ABA Ternyata Bidan Aktif Dan Anak Pemilik Yayasan, Pegang Penuh Keuangan

Tulang Bawang – Polemik pengelolaan dana Bantuan Operasional PAUD (BOP) di sebuah Taman Kanak-Kanak (TK) ABA. Kampung Bina Bumi.Kecamtan Meraksa Aji. Kabupaten Tulangbawang. semakin memanas. Setelah diketahui bahwa posisi Bendahara dijabat oleh anak dari pemilik yayasan, kini terungkap fakta baru bahwa Bendahara tersebut merupakan seorang bidan aktif. Yang lebih mengejutkan, Kepala Sekolah mengaku tidak mengetahui detail penggunaan anggaran, karena seluruh urusan keuangan, mulai dari perencanaan, belanja, hingga pengeluaran, dikelola sepenuhnya oleh bidan tersebut.

Bendahara Seorang Bidan Aktif
Berdasarkan data yang dihimpun, sosok yang menjabat sebagai Bendahara BOP di sekolah tersebut diketahui berprofesi sebagai bidan yang masih aktif. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai bagaimana ia bisa memegang kendali penuh dan mengelola administrasi keuangan sekolah secara detail, mengingat kesibukan dan tanggung jawab utamanya sebagai tenaga kesehatan.

Ketua tim investigasi Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Tulangbawang Darsani mengatakan. ” Memang dalam peraturan terkait pengelolaan dana BOP PAUD, tidak ada ketentuan yang secara khusus melarang bidan untuk menjadi bendahara. Larangan yang ada saat ini (mulai tahun 2026) hanya ditujukan bagi guru ASN untuk tidak merangkap jabatan sebagai bendahara, bukan bagi tenaga lain seperti bidan yang bekerja di sekolah.

“Status Kepegawaian: Bidan harus tercatat sebagai tenaga kependidikan atau staf di sekolah TK tersebut, baik sebagai pegawai tetap maupun kontrak, dan terdata di aplikasi Dapodik.ujarnya

Serta Meski secara aturan formal tidak ada larangan eksplisit yang melarang anak pemilik yayasan menjadi bendahara selama tercatat sebagai tenaga kependidikan, para pengamat pendidikan dan praktisi tata kelola keuangan menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas dan transparansi

“Menurut standar pengelolaan keuangan sekolah yang ideal, pemisahan tugas dan pengawasan independen sangat krusial. Ketika ada hubungan keluarga dalam posisi pengelola keuangan, risiko terjadinya praktik “mengatur angka” atau pencatatan yang tidak sesuai dengan fakta menjadi lebih tinggi jika tidak diawasi dengan ketat,”tutupnya

Dikonfirmasi yang dilakukan, Kepala Sekolah mengaku lepas tangan soal pengelolaan dana sekolah. Ia mengaku tidak terlibat dalam proses belanja maupun pengaturan keuangan sehari-hari, meskipun bendahara yang bersangkutan adalah bidan aktif yang juga anak pemilik yayasan.

“Saya tidak tahu detailnya, semua anggaran itu yang handel Bendahara. Baik soal belanja atau keperluan lainnya, semuanya diatur oleh beliau (Bendahara). Saya hanya menandatangani dokumen yang disodorkan,” demikian pengakuan Kepala Sekolah.

Pengakuan ini langsung memicu kecurigaan yang lebih dalam. Menurut praktisi tata kelola keuangan, posisi Kepala Sekolah seharusnya adalah penanggung jawab utama dana sekolah. Jika Kepala Sekolah mengaku tidak tahu apa-apa, itu menandakan adanya pelanggaran serius terhadap prinsip pengendalian internal dan pemisahan tugas.

Indikasi Kuat Penyalahgunaan dan Kelalaian Kombinasi antara status Bendahara sebagai anak pemilik yayasan, profesi utamanya sebagai bidan aktif di luar sekolah, serta fakta bahwa ia memegang kendali mutlak tanpa pengawasan Kepala Sekolah, dinilai membuka celah sangat lebar bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Ketua Komisi Pembela Hukum Dan Hak Azasi Manusia (Kp-Kum-ham) Riswan Mura Juga Ikut Berkomentar. Dalam tata kelola yang benar, Kepala Sekolah harus menyetujui setiap rencana pengeluaran, memverifikasi bukti belanja, dan memastikan dana digunakan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Jika semua wewenang diserahkan begitu saja kepada satu orang yang memiliki hubungan keluarga dan memiliki kesibukan profesi lain, maka sistem pengawasan internal sekolah dianggap “mati”.

“Bagaimana mungkin Kepala Sekolah bisa tidak tahu? Itu adalah tanggung jawab utamanya. Apalagi yang mengelola adalah bidan aktif, bagaimana ia bisa memantau setiap transaksi sekolah? Kondisi di mana satu orang mengatur uang, mencatat, dan membelanjakan tanpa pengawasan adalah skenario ideal bagi terjadinya korupsi. Bisa saja dana digunakan untuk kepentingan pribadi atau keluarga tanpa ada yang memeriksa,” ungkap Ketua Kp.kumham sekaligus pengamat tata kelola pendidikan.

Masyarakat dan orang tua murid kini menuntut Dinas Pendidikan serta aparat pengawas, seperti Inspektorat atau Kejaksaan, untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh. Masyarakat dan publik, Mereka mempertanyakan ke mana aliran dana BOP selama periode kepemimpinan ini, dan meminta agar laporan pertanggungjawaban dibuka secara transparan.

Kecurigaan pun mengarah pada kemungkinan adanya pencatatan fiktif, mark-up harga barang, atau penggunaan dana untuk keperluan di luar operasional sekolah, mengingat tidak adanya kontrol yang memadai dari pimpinan sekolah dan kesibukan bendahara yang akrap disapa Homi Resmawati di profesi lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yayasan maupun bendahara yang bersangkutan belum memberikan konfirmasi terkait pengunaan dana operasional sekolah yang diduga bermasalah.

Media ini membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (Red,/Darsani)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!