Rabu, Maret 4, 2026
Form Iklan
BerandaBeritaBEM STAI Al Kifayah Riau Beri Ultimatum Keras: Kejati Riau Diduga Sengaja...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

BEM STAI Al Kifayah Riau Beri Ultimatum Keras: Kejati Riau Diduga Sengaja Mengubur Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau

Pekanbaru | Garisdata.com —
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STAI Al Kifayah Riau menggelar aksi unjuk rasa Selasa (10/02 ) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sebagai bentuk perlawanan terbuka terhadap mandeknya penegakan hukum di Provinsi Riau.
Aksi tersebut menyoroti dugaan keterlibatan Ade Agus Hartanto dalam praktik Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Provinsi Riau yang hingga kini dinilai tidak ditangani secara serius oleh Kejati Riau. Sikap Kejati Riau yang dinilai diam, tertutup, dan pasif memunculkan dugaan kuat adanya upaya pembiaran bahkan perlindungan terhadap aktor tertentu.
Presiden Mahasiswa STAI Al Kifayah Riau, Pahot Matua, menegaskan bahwa Kejati Riau telah gagal menjalankan peran dan tanggung jawabnya sebagai lembaga penegak hukum.
“Ketika dugaan korupsi sudah menjadi konsumsi publik, namun Kejati Riau memilih bungkam dan pasif, maka ini bukan lagi soal kelalaian. Ini adalah bentuk pembiaran yang disengaja dan pelecehan terhadap akal sehat rakyat,” tegas Pahot dalam orasinya.
BEM STAI Al Kifayah Riau menilai kondisi ini semakin memperkuat anggapan bahwa hukum di Riau tajam ke bawah, namun tumpul ke atas. Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
PERTANYAAN KRITIS MAHASISWA
Dalam aksi tersebut, BEM STAI Al Kifayah Riau mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar kepada Kejati Riau, antara lain:
Mengapa kasus dugaan SPPD fiktif DPRD Riau tak kunjung diproses?
Mengapa aktor yang diduga terlibat belum juga diperiksa?
Apakah hukum hanya berlaku tegas kepada rakyat kecil namun lemah terhadap elit kekuasaan?
SIKAP DAN PENILAIAN
BEM STAI Al Kifayah Riau menilai:

⚠️ Kejati Riau gagal menjalankan fungsi penegakan hukum
⚠️ Terdapat dugaan perlindungan terhadap aktor tertentu
⚠️ Kepercayaan publik terhadap institusi hukum terus mengalami penurunan
TUNTUTAN DAN ULTIMATUM
Dalam pernyataan sikapnya, BEM STAI Al Kifayah Riau menyampaikan tuntutan dan ultimatum tegas sebagai berikut:
Mendesak Kejaksaan Tinggi Riau segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan Ade Agus Hartanto dalam praktik SPPD fiktif DPRD Riau.
Mendesak Kejati Riau untuk berkoordinasi secara aktif dengan KPK, terkait dugaan kasus pemerasan yang menyeret nama Ade Agus Hartanto, mengingat telah dilakukan penyitaan uang sebesar Rp400 juta beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Menuntut penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi kepentingan politik maupun kekuasaan.
Mendesak Kejati Riau untuk merekomendasikan atau berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembekuan jabatan sementara Ade Agus Hartanto, mengingat yang bersangkutan merupakan kepala daerah yang diduga terlibat kasus hukum, guna menjaga integritas pemerintahan serta mencegah konflik kepentingan.
Memberikan ultimatum keras kepada Kejati Riau: apabila tidak ada langkah konkret, mahasiswa mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengambil alih perkara dan mengevaluasi kinerja Kejati Riau secara menyeluruh.
BEM STAI Al Kifayah Riau menegaskan bahwa gerakan ini tidak akan berhenti sampai hukum benar-benar ditegakkan.
“Jika Kejati Riau terus membisu, mahasiswa akan memastikan suara perlawanan semakin keras. Kami akan kembali turun dengan massa yang lebih besar sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Pahot.
BEM STAI AL KIFAYAH RIAU
Hukum Harus Tegak, Bukan Tunduk!
Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia!
(Tim/HPL)

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!