Batam, Kepulauan Riau, garisdata.com — Pemerintah Kota Batam dan DPRD menorehkan sejarah baru dalam komitmen perlindungan anak. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Senin (15/12/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Muhammad Kalamuddin ini dihadiri 34 dari 50 anggota dewan, menandai fondasi hukum kuat untuk pembangunan berpihak pada anak.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi mendalam kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Ranperda KLA yang dipimpin Asnawati Atiq. “Regulasi ini memastikan anak-anak Batam memiliki ruang tumbuh yang aman, terlindungi, dan bermartabat. Bukan hanya mengejar ekonomi, tapi investasi sosial jangka panjang untuk generasi unggul,” tegas Amsakar. Perda ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 25 Tahun 2021 dan UU Nomor 35 Tahun 2014, dengan penyederhanaan substansi dari 69 menjadi 21 pasal untuk fokus implementasi praktis. Ketentuan teknis akan diatur via Peraturan Wali Kota, melibatkan 24 indikator KLA lintas sektor: pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, dan keluarga—termasuk penguatan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) serta partisipasi forum anak.
Proses pembahasan Pansus sejak 29 Juli 2025 melibatkan konsultasi akademisi, Biro Hukum Setda Kepri, studi banding ke Yogyakarta, dan koordinasi Kementerian PPPA, meski sempat melewati batas waktu. Batam yang telah meraih predikat KLA Nindya berturut-turut 2022, 2023, dan 2025 (nilai 770,16/1000 pada 2025) kini punya payung hukum krusial untuk naik kategori di evaluasi 2026. “Ini jembatan praktik existing ke kebijakan berkelanjutan,” ujar Asnawati. Perda segera diserahkan ke Gubernur Kepri untuk nomor register, wujudkan Batam sebagai kota aman, inklusif, dan ramah anak.
Langkah ini perkuat sinergi semua pihak, dorong partisipasi publik, dan pastikan anak Batam tumbuh sehat serta percaya diri. ( Hendra )





