Kamis, Maret 5, 2026
Form Iklan
BerandaBeritaBak Jalan Tol, Perjudian Togel "Kentung" di Padang Tualang Langkat Beroperasi Tanpa...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

Bak Jalan Tol, Perjudian Togel “Kentung” di Padang Tualang Langkat Beroperasi Tanpa Hambatan

Aktivitas perjudian jenis Toto Gelap (Togel) dilaporkan semakin merajalela di wilayah Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat,

Garisdata.com | Langkat – Aktivitas perjudian jenis Toto Gelap (Togel) dilaporkan semakin merajalela di wilayah Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Praktik ilegal ini diduga berlangsung mulus tanpa hambatan, bahkan terkesan dibiarkan oleh pihak berwenang, Kamis (05/03/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun tim di lapangan, bisnis haram ini dikendalikan oleh pria berinisial “K” alias Kentung, yang disebut-sebut sebagai bandar utama di kawasan tersebut. Aktivitas ini dilakukan secara terang-terangan oleh para juru tulis (jurtul), yang memicu dugaan kuat adanya perlindungan atau “beking” dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keresahannya. “Sudah lama beroperasi, Bang. Mereka seperti tidak ada takutnya. Diduga kuat ada oknum aparat yang membekingi di belakangnya,” ujarnya kepada tim, Kamis (05/03/2026).

Informasi lain menyebutkan bahwa dalam sehari terdapat tiga putaran permainan, yakni Sidney, Singapura, dan Hongkong. Omzetnya pun fantastis, mencapai puluhan juta rupiah per putaran. Nilai ekonomi yang besar ini membuat bisnis tersebut tumbuh subur meski meresahkan warga.

Ironisnya, para pemain merasa sangat aman bertransaksi tanpa takut tersentuh hukum. “Santai saja pasang nomor di sini. Kalau Abang mau coba, pasang saja, aman kok,” cetus seorang warga dengan nada santai kepada tim Garisdata.com yang sedang melakukan penyamaran.

Kondisi ini berbanding terbalik dengan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menginstruksikan pemberantasan segala bentuk perjudian, baik daring maupun konvensional. Secara hukum, praktik ini melanggar Pasal 303 KUHP (serta pasal terkait dalam UU terbaru) dengan ancaman hukuman penjara yang berat bagi para bandar.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan perjudian di Langkat seolah tak tersentuh. Masyarakat kini mempertanyakan komitmen Polres Langkat dalam menegakkan hukum secara adil.

“Kalau aparat tidak serius menindak, kepercayaan publik pada institusi penegak hukum bisa luntur,” tegas salah seorang tokoh masyarakat setempat pada Selasa (03/03/2026).

Hingga berita ini diturunkan pada Kamis (05/03/2026) pukul 13:45 WIB, tim telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Padang Tualang, Iptu Juanda, melalui sambungan telepon. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi yang diberikan

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!