
Mandailing Natal – Kabupaten Mandailing Natal (Madina) kembali dihadapkan pada persoalan krusial yang menyentuh fundamental tanggung jawab negara dalam menjamin perlindungan lingkungan dan keselamatan generasi bangsa. Hal ini ditegaskan oleh Praktisi Hukum Tata Negara, Awaluddin, SH, dalam pernyataan resminya pada Kamis, 15 Januari 2026.
Menurut Awaluddin, terdapat tiga “dosa besar” pelanggaran hukum yang harus menjadi prioritas utama Kapolres Mandailing Natal yang baru, AKBP Bagus Priady. Ketiga persoalan ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman terhadap tatanan sosial dan konstitusi di daerah.
1. Kejahatan Lingkungan: PETI Kotanopan. Maraknya Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kotanopan yang menggunakan alat berat (excavator) merupakan bentuk nyata pengabaian hukum. Awaluddin menekankan bahwa wilayah hulu sungai adalah kawasan vital ekologis.
“Berdasarkan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, negara wajib menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Aktivitas PETI yang diduga melibatkan oknum seperti inisial PW dan BG (oknum kepala desa) adalah bentuk pembangkangan hukum yang harus ditindak tanpa pandang bulu,” tegas Awaluddin.
2. Penyelundupan BBM Bersubsidi. Persoalan kedua adalah dugaan penyimpangan distribusi Solar subsidi yang dialihkan untuk mendukung operasional alat berat di tambang ilegal. Awaluddin menilai ini sebagai “pembajakan” hak rakyat miskin.
“BBM bersubsidi adalah instrumen negara untuk kesejahteraan rakyat, bukan modal bagi pelaku kejahatan lingkungan. Jika ini dibiarkan, maka terjadi kerugian negara ganda: rusaknya alam dan bocornya anggaran subsidi,” tambahnya.
3. Darurat Narkoba dan Ketahanan Sosial
Masalah ketiga yang paling mendesak adalah peredaran narkoba. Dalam perspektif Hukum Tata Negara, pembiaran terhadap peredaran narkoba merupakan kegagalan negara dalam melindungi sumber daya manusia (SDM) sebagai aset tertinggi kedaulatan. Narkoba dinilai sebagai ancaman konstitusional yang merusak ketahanan sosial Madina dari akar.
Awaluddin menggarisbawahi bahwa ketiga masalah ini saling berkelindan: Tambang ilegal merusak alam, solar subsidi memfasilitasi kejahatan tersebut, dan narkoba menghancurkan mentalitas generasi mudanya.
“Kami menaruh harapan besar pada kepemimpinan AKBP Bagus Priady. Penegakan hukum di Madina tidak boleh hanya bersifat prosedural atau seremonial, tetapi harus menjadi perintah konstitusi yang nyata. Rakyat butuh melihat negara hadir dan berwibawa,” pungkasnya.
Awaluddin mendesak agar Polres Madina segera melakukan langkah konkrit, mulai dari penutupan total tambang ilegal, pengawasan ketat SPBU, hingga pemberantasan jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya guna mengembalikan kepercayaan publik. ***







