Dilema Yurisdiksi: Menagih Janji Reformasi Peradilan Militer
=========================================
Sudah dua dekade berlalu sejak Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI disahkan. Ketentuannya sangat tegas: prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di Peradilan Umum, sementara tindak pidana militer tetap menjadi ranah Peradilan Militer. Namun, hingga hari ini, aturan tersebut seolah menjadi “pasal tidur” yang belum terbangun.
Mengenal Mandat Pasal 65 ayat (2) UU TNI
Secara yuridis, Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 menegaskan: “Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum dan tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer.”
Akar Masalah: Kekosongan Revisi
Meskipun UU TNI sudah mengamanatkan kesetaraan di depan hukum (equality before the law), pelaksanaannya terganjal oleh UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam UU lama tersebut, seluruh jenis tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit—baik pidana militer maupun pidana umum—masih diproses melalui mekanisme peradilan militer.
Secara hukum, revisi UU Peradilan Militer adalah kunci. Tanpa revisi tersebut, terjadi benturan norma antara amanat UU TNI yang baru dengan prosedur teknis yang masih menggunakan aturan lama.
Urgensi Perubahan: Mengapa Ini Krusial?
Diskusi mengenai yurisdiksi ini bukan sekadar urusan teknis hukum, melainkan soal akuntabilitas dan transparansi. Ada beberapa alasan mengapa implementasi Pasal 65 ayat (2) sangat krusial:
- Kesetaraan Hukum: Warga sipil dan prajurit yang melakukan tindak pidana umum (seperti penganiayaan, tindak pidana lalu lintas, atau korupsi) seharusnya diproses di sistem peradilan yang sama.
- Menghindari Persepsi Impunitas: Peradilan umum yang bersifat terbuka untuk publik dianggap lebih mampu menjamin transparansi, sehingga menghapus persepsi bahwa prajurit mendapatkan “keistimewaan” saat melakukan pelanggaran pidana umum.
- Supremasi Sipil: Dalam negara demokrasi, supremasi sipil menuntut agar otoritas hukum sipil memiliki jangkauan terhadap pelanggaran pidana umum yang terjadi di wilayah publik.
Tantangan dan Resistensi
Keengganan untuk merevisi UU Peradilan Militer seringkali didasari pada alasan spesialisasi tugas TNI yang unik dan struktur komando yang ketat. Namun, para pakar hukum berpendapat bahwa pemisahan yurisdiksi tidak akan mengganggu profesionalisme TNI, justru akan memperkuat citra institusi sebagai organisasi yang taat hukum.
Kesimpulan
Hukum yang tidak diimplementasikan adalah hukum yang lumpuh. Pasal 65 ayat (2) UU TNI adalah mandat reformasi yang masih terutang. Selama revisi UU Peradilan Militer belum dilakukan, ketimpangan yurisdiksi ini akan terus menjadi ganjalan dalam upaya penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia.
Editor : Marhan Pane S.H
Referensi :
- UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI
- UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ”dalam UU lama tersebut, seluruh jenis tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit—baik pidana militer maupun pidana umum—masih diproses melalui mekanisme peradilan militer”
- Jurnal Hukum Terkait




