PADANGSIDIMPUAN – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran daerah, penghasilan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan justru mengalami kenaikan. Para wakil rakyat tersebut kini menerima gaji sebesar Rp37,2 juta per bulan, naik dari sebelumnya yang berkisar di angka Rp33 juta.

Sekretaris DPRD Padangsidimpuan, Roy Susanto Siagian, mengonfirmasi penyesuaian tersebut. Ia menjelaskan bahwa kenaikan sebesar Rp4,2 juta ini (setelah potong PPh 21 sebesar 15%) sebenarnya telah diberlakukan sejak tahun 2025.
“Benar, ada kenaikan sebesar Rp4,2 juta. Dari Rp33 juta menjadi Rp37,2 juta,” ujar Roy saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).
Roy menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada PP Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 8 yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Peningkatan ini dipicu oleh naiknya status kemampuan keuangan daerah dari kategori ‘rendah’ menjadi ‘sedang’ berdasarkan peraturan wali kota.
Komponen kenaikan tersebut meliputi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), tunjangan perumahan, transportasi, hingga uang representasi. Namun, kebijakan ini memicu sorotan publik. Pasalnya, kenaikan terjadi saat Pemkot Padangsidimpuan sedang melakukan penghematan anggaran besar-besaran, yakni Rp50 miliar pada 2025 dan Rp117 miliar pada 2026 sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. (SN)





