Mandailing Natal | Garisdata.com – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Mandailing Natal Anti Korupsi (AMP-MANDAKOR) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal untuk segera memeriksa Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal. Desakan ini muncul menyusul adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.
Aliansi ini merupakan gabungan dari berbagai organisasi, antara lain Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Madina yang dipimpin Andris Sumarlin, DPD Pemuda LIRA Madina di bawah komando Asron Nasution, serta organisasi mahasiswa seperti IMA Madina Pekanbaru yang dipimpin Gusti Pardamean Nasution dan AMP2K Madina yang diketuai Pajarur Rohman. Dalam gerakan ini, Pajarur Rohman bertindak sebagai Koordinator Umum (Kordum).
Koordinator Aksi, Andris Sumarlin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjadwalkan aksi unjuk rasa damai pada Rabu, 4 Februari 2026. Aksi massa tersebut rencananya akan dipusatkan di dua titik utama, yakni Kantor Kejari Madina dan Kantor Bupati Mandailing Natal, mulai pukul 11.00 WIB.
“Aliansi AMP-MANDAKOR akan mengawal tuntutan ini secara serius. Persoalan ini krusial karena menyangkut masa depan pendidikan anak-anak di Mandailing Natal,” tegas Andris dalam keterangannya.
Fokus utama tuntutan mereka adalah dugaan penyelewengan pada program sarana dan prasarana (sapras) di Dinas Pendidikan, serta beberapa bidang lainnya yang dinilai bermasalah. Aliansi berharap aspirasi yang disampaikan nanti dapat menjadi pintu masuk bagi Kejari Madina untuk mengusut tuntas seluruh penggunaan anggaran tahun 2025 di dinas tersebut.
Selain mendesak jalur hukum, AMP-MANDAKOR juga meminta Bupati Mandailing Natal untuk mengevaluasi dan mencopot Kabid Dikdas Madina, Riswan Halim Batubara. Diketahui, Riswan juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada sejumlah proyek pembangunan.
“Kami menduga ada kelalaian dalam pelaksanaan tugas. Banyak pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu sesuai kontrak. Hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan atau bahkan penyalahgunaan jabatan,” tutup Andris. (TIM/HPL)




