Garisdata.com-Sumut (Mandailing Natal) Selasa 25 November 2025– Satuan Mahasiswa (Satma) AMPI Mandailing Natal resmi melaporkan dugaan aktivitas tong pengolahan emas ilegal ke Kapolres Mandailing Natal. Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam mendorong penegakan hukum serta menyelamatkan lingkungan dari aktivitas yang berpotensi merusak dan merugikan masyarakat.
Bendahara Satma AMPI Madina, Muhammad Saleh, angkat bicara terkait maraknya aktivitas tong pengolahan emas yang dilaporkan masyarakat di berbagai titik di Kecamatan Panyabungan Kota dan sekitarnya.

Baca Lagi : Peduli Korban Banjir, Bantuan Forkopimcam MBG Ke Sulang Aling/Hutarimbaru Telah Disalurkan
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas tong pengolahan emas yang diduga tidak memiliki izin. Satma AMPI Madina mengambil sikap tegas dengan melaporkan hal ini secara resmi kepada Kapolres Mandailing Natal agar segera dilakukan penindakan,” ujar Muhammad Saleh dalam keterangannya.
Saleh menjelaskan, berdasarkan informasi masyarakat, terdapat sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi pengolahan emas tanpa izin. Beberapa lokasi itu diidentifikasi dengan inisial nama tong, tanpa menyebut identitas lengkap, dari data yang kami peroleh langsung dari lapangan, kami menemukan sejumlah temuan penting yang perlu segera ditindaklanjuti demi menjaga penegakan hukum dan ketertiban di wilayah Mandailing Natal sebagai berikut :
- Tong inisial UZT – Lokasi: Panyabungan Tonga
- Tong inisial F – Lokasi: Panyabungan Tonga
- Tong inisial R dan K – Lokasi: Panyabungan Jae
- Tong inisial F – Lokasi: Panyabungan Tonga
- Tong inisial M dan N – Lokasi: Panyabungan Tonga
- Tong inisial S – Lokasi: Panyabungan Tonga
- Tong inisial I – Lokasi: Panyabungan Tonga
- Tong inisial J – Lokasi: Panyabungan Tonga
- Tong inisial S – Lokasi: Panyabungan Tonga
- Tong inisial S – Lokasi: Panyabungan Jae
Baca Lagi : Cabut IUP PT PN IV KEBUN TIMUR MANDAILING NATAL yang Diduga telah melanggar UU.No. 3 Tahun 1972.
Muhammad Saleh menegaskan bahwa semua data tersebut merupakan laporan masyarakat dan harus diverifikasi melalui proses hukum oleh aparat penegak hukum.
“Kami tidak menuduh pihak manapun. Kami hanya menyampaikan laporan masyarakat agar Polres Madina dapat menindaklanjuti secara profesional dan objektif. Negara harus hadir ketika ada potensi pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan,” tambahnya.
Baca Lainnya : Renovasi /Penambahan Ruang Puskesmas Sibanggor Jae senilai 5M, Tan Gozali Nasution : Penuh Kejanggalan dan cacat pekerjaan.
Satma AMPI Madina juga meminta agar penanganan terhadap aktivitas tambang dan pengolahan emas ilegal di Mandailing Natal dilakukan secara menyeluruh, tanpa tebang pilih, serta mengedepankan asas kepastian hukum.
“Kami berharap Polres Madina segera melakukan penyelidikan di seluruh titik yang dilaporkan masyarakat. Lingkungan dan keselamatan warga harus menjadi prioritas utama,” tutup Saleh. (Tim)





