MEDAN, Garisdata.com – Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menyoroti adanya dugaan pemberian fasilitas khusus kepada Topan Obaja Putra Ginting, terdakwa kasus dugaan korupsi senilai Rp231,8 miliar, selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Medan.
Koordinator Pusat AKTA, Arigusti, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai adanya perlakuan istimewa di Blok C tempat terdakwa ditahan. Topan diduga menempati kamar sel berfasilitas AC dengan membayar upeti sebesar Rp10 juta per bulan.
“Kami menduga terdakwa tidak benar-benar dikurung layaknya tahanan lain. Berdasarkan informasi yang kami terima, pintu selnya diduga terbuka 24 jam sehingga ia bebas keluar masuk area blok kapan saja,” ujar Arigusti.
Arigusti menilai, jika dugaan ini terbukti benar, maka hal tersebut merupakan bentuk ketimpangan hukum yang mencederai rasa keadilan publik. Menurutnya, penahanan seharusnya menjadi instrumen pembatasan kebebasan bagi pelaku tindak pidana, bukan justru memberikan ruang kenyamanan.
“Kami melihat indikasi kuat bahwa hukum masih tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jika terdakwa kasus korupsi dengan nilai fantastis mendapatkan fasilitas khusus, ini adalah penghinaan terhadap prinsip keadilan,” tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, AKTA mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rutan Kelas I Medan guna mengklarifikasi kebenaran informasi tersebut.
Selain itu, AKTA juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawasi proses penahanan agar tidak terjadi perlakuan istimewa. Ombudsman RI juga diharapkan turun tangan menyelidiki potensi maladministrasi dalam sistem pemasyarakatan di sana.
Arigusti mengingatkan bahwa praktik fasilitas khusus bagi koruptor adalah isu klasik yang terus berulang akibat lemahnya pengawasan dan minimnya sanksi tegas terhadap oknum petugas yang terlibat.
“Jika ini dibiarkan, publik akan semakin kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Koruptor tidak boleh diperlakukan seperti tamu kehormatan di dalam penjara,” pungkas Arigusti. (SN)






