Sabtu, Maret 7, 2026
Form Iklan
BerandaBeritaAKBP Didik Bantah Terima Rp1 Miliar, Klaim Uang Bandar Narkoba Digunakan untuk...
CSS Marquee Effect Example

SELAMAT DATANG DI WEBSITE BERITA GARISDATA.COM IKUTI KAMI UNTUK MENGETAHUI PERKEMBANGAN BERITA DAERAH ANDA

Form Iklan
Form Iklan

AKBP Didik Bantah Terima Rp1 Miliar, Klaim Uang Bandar Narkoba Digunakan untuk Perbaikan Polres Bima Kota

Garisdata.com | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mendalami dugaan aliran dana dari bandar narkoba, Erwin Iskandar alias Koko Erwin, kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah mengonfrontasi AKBP Didik, Koko Erwin, dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, yang hadir dalam proses konfrontasi tersebut mengungkapkan bahwa kliennya mengakui adanya aliran dana tersebut. Menurut Asmuni, seluruh penerimaan uang dilakukan atas perintah langsung dari AKBP Didik.

“Klien saya mengakui ada aliran uang senilai total Rp2,8 miliar. Rinciannya, Rp1 miliar berasal dari Koko Erwin dan Rp1,8 miliar dari bandar narkoba lain berinisial H alias Boy,” ujar Asmuni saat memberikan keterangan di Mabes Polri.

Dalam pemeriksaan tersebut, AKBP Didik membantah telah menerima uang Rp1 miliar dari Koko Erwin. Namun, ia mengakui telah menerima dana sebesar Rp1,8 miliar dari Boy. Menariknya, AKBP Didik berdalih bahwa uang tersebut tidak digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

“Menurut pengakuannya (AKBP Didik), uang tersebut digunakan untuk biaya perbaikan Mako Polres Bima Kota,” tambah Asmuni.

Di sisi lain, Koko Erwin mengaku tidak mengenal AKBP Didik secara personal, meski ia membenarkan telah menyerahkan uang kepada AKP Malaungi dengan tujuan untuk diberikan kepada Kapolres. Selain soal uang, Koko Erwin juga mengklarifikasi terkait barang bukti sabu seberat 488,49 gram. Ia menyatakan barang tersebut bukan dititipkan, melainkan diberikan kepada AKP Malaungi.

Menanggapi bantahan AKBP Didik soal uang Rp1 miliar, Asmuni menegaskan bahwa penyidik memiliki bukti kuat yang sulit dibantah. “Membantah adalah hak beliau, tetapi perlu diingat bahwa semua ada bukti rekam jejak percakapannya (chat),” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menyatakan bahwa kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini masih berproses di Mabes Polri. “Kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik pusat,” singkatnya.

Form Iklan Form Iklan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

spot_img
spot_img
Example

PASANGKAN IKLAN ANDA

Hubungi Kami

spot_img
spot_img
spot_img

Most Popular

error: Content is protected !!