
Garisdata.com | Mandailing Natal, Senin Dinihari 29/12/2025 sekitar pukul 01’30 wib, Polsubsektor Sinunukan Polsek Batahan berhasil menggagalkan dan menangkap 3 orang tersangka sindikat peredaran narkoba di jalur panjang depan SMA NEGERI I Kecamatan Sinunukan perbatasan antar Desa Sinunukan III dan Desa Wonosari.
Dengan kenderaan roda 4 jenis mini bus, ke 3 orang tersangka yang membawa barang haram jenis ganja masing-masing AYN (50) warga Panyabungan II, AJ alias Idi (33) dan MH alias Muning (36) yang merupakan warga Huta Siantar Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.
Sebanyak 16 kilogram ganja kering siap edar ditangkap oleh satuan personel Polsek Batahan, Polres Mandailing Natal, Polda Sumatera
AIPDA Feri Duha, Bripka Juni,
Aipda Feri Duha, Briptu Hasmar, 3 orang tersangka kini telah diamankan ke Polres Madina,
Dari tangan ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti berupa, 1 karung plastik yang di lapisi plastik warna biru yang berisikan daun ganja kering dengan berat Bruto diperkirakan 1.400 gram.
Barang bukti lain yang turut disita oleh pihak personil Polsek dan Polsub sektor Batahan Sinunukan juga mengamankan, 2 bungkus plastik yang dibalut dengan lakban berisikan daun ganja kering dengan berat Bruto diperkirakan 2000 gram, 1 Hanphone android merk Vivo warna biru langit.1 unit HP Android merk OPPO warna Biru.
AKP Sahat Pangaribuan SH, pada awak media garisdata.com via telp seluler membenarkan kejadian perkara penangkapan dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang bertugas dan berhasil menggagalkan kelompok sindikat Narkoba, kebetulan saya lagi cuti Nataru bersama keluarga di Medan tutup Kapolsek Batahan (MO).




